Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Bawa BAP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

Ahok masuk ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik biru. Ia membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rujukan agar keterangannya tetap akurat.

Baca Juga :  Modal Jojo hingga Raymond/Joaquin, Indonesia Incar Gelar Thomas Cup 2026

“Saya sehat. Saya bawa BAP sebagai contekan,” ujar Ahok sebelum sidang dimulai.

Ahok menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang ia ketahui. Ia juga menyimpan sejumlah dokumen pendukung di ponselnya melalui layanan penyimpanan daring.

Dalam perkara ini, Ahok bersaksi untuk enam terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza.

Baca Juga :  Telur Ayam vs Telur Bebek, Mana yang Lebih Sehat untuk Dikomsumsi

Jaksa menilai para terdakwa mengatur penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB