Aturan Terbaru Minimum Saldo di Bank Mandiri-BRI-BNI Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Saat membuka rekening bank, nasabah harus paham terkait jumlah saldo minimum yang harus selalu ada di dalam tabungan.
Ketetapan saldo minimum sendiri berbeda-beda untuk setiap bank. Yang jelas, saldo minimum berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekening.

Saldo minimum yang mengendap di rekening akan digunakan bank untuk menutupi biaya-biaya transaksi sesuai ketentuan.
Setiap jenis tabungan memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung segmentasi nasabah dan tujuan produk. Berikut perincian saldo minimum terbaru di 3 bank besar di Indonesia per Desember 2025:

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Genshin Impact 29 Januari 2026: Klaim Primogems & Item Langka Hari Kamis

Bank Mandiri

Tabungan Rupiah: Rp 100.000

Tabungan NOW: Rp 25.000

Tabungan Payroll: Rp 10.000

TabunganKu: Rp 20.000

Tabungan TKI: Rp 10.000

Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

Tabungan SiMakmur: Bebas biaya

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

Bank BRI

BRI Simpedes: Rp 25.000

BritAma: Rp 50.000

BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000

Baca Juga :  Jangan Sampai Keliru, Background Pas Poto Merah/Biru, Berikut Penjelasannya

BRI Tabunganku: Rp 20.000

BRI Junio: Rp 20.000

BRI SimPel: Rp 5.000

Bank BNI

BNI Taplus: Rp 150.000

BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000

BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS

BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap

BNI Pandai: Tanpa batasan saldo

BNI SimPel: Rp 5.000

BNI Tabunganku: Rp 20.000

Nah, itu dia daftar saldo minimum di 3 bank besar di Tanah Air per Desember 2025. Semoga bermanfaat.(sher)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB