Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Bank Sentral Brasil mengumumkan rencana untuk memperketat pengawasan transfer mata uang kripto dengan menerapkan penundaan wajib hingga 24 jam untuk transaksi bernilai lebih dari US$ 10.000 atau sekitar Rp 178 juta (asumsi kurs Rp 17.800 per dolar AS).

Kebijakan tersebut dilaporkan oleh Unfolded dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2027. Aturan ini akan diterapkan pada transfer ke penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASP) di luar negeri serta ke dompet kripto kustodi mandiri (self-custody wallet).

Dikutip dari CoinMarketCap, Minggu (9/8/2026), dalam rancangan aturan tersebut, setiap transaksi kripto yang melebihi ambang batas US$ 10.000, baik dalam satu kali transfer maupun akumulasi transaksi harian, akan menjalani masa peninjauan hingga 24 jam sebelum diproses.

Penundaan itu dirancang agar otoritas keuangan memiliki waktu lebih panjang untuk menyaring aktivitas yang mencurigakan, terutama yang melibatkan stablecoin dan aset virtual lain yang semakin sering digunakan dalam transaksi lintas negara. Langkah Bank Sentral Brasil ini sejalan dengan tren global yang mengarah pada pengetatan regulasi aset digital guna meningkatkan transparansi dan mencegah kejahatan keuangan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Sampaikan Proposal Penguatan Pangan ke Bapanas

Penundaan 24 Jam Jadi Pembeda Brasil

Amerika Serikat dan sejumlah negara anggota Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan atau mengusulkan aturan serupa untuk memperkuat transparansi transaksi aset digital dan memerangi pencucian uang. Namun, pendekatan Brasil dinilai berbeda karena secara eksplisit memasukkan mekanisme penundaan transaksi sebagai titik hambatan tambahan bagi transfer yang diduga ilegal.

Brasil sendiri terus mengembangkan kerangka regulasi aset digitalnya. Pada 2023, negara tersebut mengesahkan aturan yang mewajibkan bursa kripto dan penyedia layanan aset digital untuk terdaftar di Bank Sentral Brasil. Kebijakan penundaan transfer ini dipandang sebagai kelanjutan dari upaya tersebut, dengan fokus pada perpindahan dana lintas batas yang selama ini lebih sulit diawasi.

Bagi pengguna individu, aturan baru ini berarti transaksi kripto bernilai besar tidak lagi dapat diproses secara instan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi trader maupun pelaku usaha yang menggunakan aset digital untuk kebutuhan transaksi cepat. Meski demikian, bank sentral menilai langkah itu diperlukan untuk melindungi sistem keuangan dari penipuan, pencucian uang, dan aktivitas ilegal lainnya.

Baca Juga :  Clarity Act AS Ubah Arah Industri Kripto: Lahirkan Tren “Yield-as-a-Service” Berbasis AI

Stablecoin Jadi Sorotan Utama

Stablecoin menjadi salah satu aset yang paling mendapat perhatian regulator karena dianggap memiliki kemudahan penggunaan dalam penyelesaian transaksi lintas negara serta tingkat anonimitas yang relatif lebih tinggi dibandingkan instrumen keuangan tradisional.

Kebijakan baru ini dinilai penting karena menunjukkan komitmen Brasil untuk menyelaraskan regulasi kriptonya dengan standar internasional. Langkah tersebut berpotensi memperkuat reputasi Brasil sebagai salah satu pemain yang lebih bertanggung jawab dalam sistem keuangan global.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat memengaruhi negara-negara lain di Amerika Latin yang tengah mempertimbangkan kebijakan serupa, mengingat posisi Brasil sebagai ekonomi terbesar di kawasan tersebut. Bagi bursa kripto dan VASP yang beroperasi di Brasil, aturan ini akan menuntut penyesuaian pada sistem pemantauan transaksi mereka. Perusahaan harus menyiapkan mekanisme untuk menandai dan menahan transfer yang melampaui batas yang ditetapkan agar tetap mematuhi ketentuan Bank Sentral Brasil.

Penyesuaian tersebut diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional perusahaan kripto. Dalam jangka panjang, sebagian biaya tambahan itu berpotensi dibebankan kepada pengguna dalam bentuk kenaikan biaya transaksi atau layanan. (*)

Berita Terkait

BI Agresif Serap Likuiditas, Outstanding SRBI Tembus Rp1.072 Triliun
Tren RWA Kripto Melonjak, Transparansi Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Investor
Bitcoin Bertahan di Atas US$63.000 Meski Strategy Lepas 3.588 BTC, Investor Pantau ETF dan Risiko Geopolitik
Harga Bitcoin Naik ke Rp1,13 Miliar, Mayoritas Kripto Kompak Menguat
IPO SpaceX, OpenAI, dan Anthropic Ancam Likuiditas Kripto, Investor Berpotensi Alihkan Dana ke Saham AS
Harga Bitcoin Naik Tajam Hari Ini, Sinyal Pembelian dari Michael Saylor Picu Optimisme Pasar
DPR Sahkan Revisi UU P2SK 2026, OJK Resmi Perkuat Pengawasan Aset Kripto dan Bursa Komoditas
Rekomendasi Kripto Hari Ini: VIRTUAL dan ROBO Berpeluang Melonjak, Simak Target Harganya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:13 WIB

BI Agresif Serap Likuiditas, Outstanding SRBI Tembus Rp1.072 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tren RWA Kripto Melonjak, Transparansi Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Investor

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bitcoin Bertahan di Atas US$63.000 Meski Strategy Lepas 3.588 BTC, Investor Pantau ETF dan Risiko Geopolitik

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:45 WIB

Harga Bitcoin Naik ke Rp1,13 Miliar, Mayoritas Kripto Kompak Menguat

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB