Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan anggota BPD.

Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pembangunan kantor desa atau balai desa juga dilarang, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Festival Budaya Kerinci 2025, Ribuan Warga Padati Danau Kerinci

Kebijakan ini dibuat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dana Desa juga diprioritaskan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Baca Juga :  Walikota Alfin Apresiasi BPK Jambi dalam Entry Meeting Keuangan Pemda

Prioritas lainnya meliputi ketahanan pangan dan energi desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna.

Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa diimbau untuk lebih teliti dan patuh terhadap regulasi agar terhindar dari masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Berita Terkait

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
5 Fakta Menarik Gunung Kerinci, Gunung Tertinggi di Sumatra
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026 Resmi Dibuka, Bupati Monadi Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB