DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Komisi II Minta Pemerintah Cari Skema Pendanaan Nasional untuk PPPK Daerah, Termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih.

Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan para aparatur sipil negara di daerah.

Dorongan tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Prioritas pembiayaan mencakup tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri dan KemenPANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan relaksasi belanja pegawai dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh daerah.

Baca Juga :  Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

“Relaksasi ini menjadi kabar baik karena dapat mengurangi kekhawatiran tenaga PPPK yang selama ini cemas terhadap kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

AP3KI Minta Kebijakan Memiliki Payung Hukum yang Jelas

Nur Baitih menegaskan bahwa kebijakan relaksasi anggaran harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berhenti sebagai wacana.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua kepala daerah mengikuti secara penuh rapat koordinasi yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026. Karena itu, keputusan yang dihasilkan perlu disampaikan kembali secara resmi melalui regulasi yang jelas.

“Jika kebijakan sudah ditetapkan tetapi tidak tersosialisasi dengan baik, maka akan muncul berbagai tafsir di daerah dalam menerapkannya,” katanya.

Relaksasi Anggaran Jangan Jadi Celah Pengangkatan Honorer Baru

AP3KI juga mengingatkan agar kebijakan relaksasi belanja pegawai tidak dimanfaatkan untuk membuka kembali praktik pengangkatan tenaga honorer baru.

Menurut Nur, larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2013. Namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah daerah yang merekrut tenaga non-ASN baru.

Baca Juga :  Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Kondisi tersebut dinilai merugikan tenaga honorer lama yang telah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu proses penataan ASN.

“Jangan sampai relaksasi ini justru dimanfaatkan untuk menambah tenaga honorer baru. Prioritas harus diberikan kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.

AP3KI Usul Gaji PPPK Masuk APBN Mulai RAPBN 2027

Lebih jauh, AP3KI meminta pemerintah dan DPR memasukkan skema pengalihan pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN dalam pembahasan RAPBN 2027.

Menurut organisasi tersebut, pembiayaan melalui APBN akan memperkuat status PPPK sebagai bagian resmi dari ASN sekaligus menghilangkan stigma yang selama ini masih melekat.

Nur menilai banyak PPPK yang masih dianggap sebagai ASN “kelas dua” karena sumber penggajiannya berasal dari APBD. Kondisi itu bahkan dirasakan lebih berat oleh PPPK Paruh Waktu yang statusnya masih menjadi perdebatan di sejumlah daerah.

“Ketika pembiayaan gaji berasal dari APBN, posisi PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan semakin kuat sebagai ASN yang memiliki hak dan pengakuan yang setara,” ujarnya.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru