Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan para aparatur sipil negara di daerah.
Dorongan tersebut ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Prioritas pembiayaan mencakup tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kemendagri dan KemenPANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan relaksasi belanja pegawai dapat memberikan kepastian bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh daerah.
“Relaksasi ini menjadi kabar baik karena dapat mengurangi kekhawatiran tenaga PPPK yang selama ini cemas terhadap kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
AP3KI Minta Kebijakan Memiliki Payung Hukum yang Jelas
Nur Baitih menegaskan bahwa kebijakan relaksasi anggaran harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berhenti sebagai wacana.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala daerah agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua kepala daerah mengikuti secara penuh rapat koordinasi yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026. Karena itu, keputusan yang dihasilkan perlu disampaikan kembali secara resmi melalui regulasi yang jelas.
“Jika kebijakan sudah ditetapkan tetapi tidak tersosialisasi dengan baik, maka akan muncul berbagai tafsir di daerah dalam menerapkannya,” katanya.
Relaksasi Anggaran Jangan Jadi Celah Pengangkatan Honorer Baru
AP3KI juga mengingatkan agar kebijakan relaksasi belanja pegawai tidak dimanfaatkan untuk membuka kembali praktik pengangkatan tenaga honorer baru.
Menurut Nur, larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2013. Namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah daerah yang merekrut tenaga non-ASN baru.
Kondisi tersebut dinilai merugikan tenaga honorer lama yang telah mengabdi bertahun-tahun dan menunggu proses penataan ASN.
“Jangan sampai relaksasi ini justru dimanfaatkan untuk menambah tenaga honorer baru. Prioritas harus diberikan kepada mereka yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.
AP3KI Usul Gaji PPPK Masuk APBN Mulai RAPBN 2027
Lebih jauh, AP3KI meminta pemerintah dan DPR memasukkan skema pengalihan pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari APBD ke APBN dalam pembahasan RAPBN 2027.
Menurut organisasi tersebut, pembiayaan melalui APBN akan memperkuat status PPPK sebagai bagian resmi dari ASN sekaligus menghilangkan stigma yang selama ini masih melekat.
Nur menilai banyak PPPK yang masih dianggap sebagai ASN “kelas dua” karena sumber penggajiannya berasal dari APBD. Kondisi itu bahkan dirasakan lebih berat oleh PPPK Paruh Waktu yang statusnya masih menjadi perdebatan di sejumlah daerah.
“Ketika pembiayaan gaji berasal dari APBN, posisi PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan semakin kuat sebagai ASN yang memiliki hak dan pengakuan yang setara,” ujarnya.(Pro)









