Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Melalui skema tersebut, tenaga honorer yang belum bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Perbedaannya terletak pada sistem kerja yang menggunakan skema jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dengan status tersebut, pegawai tetap bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan evaluasi kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Skema Gaji Disesuaikan Beban Kerja

Pemerintah merancang sistem penggajian PPPK paruh waktu secara fleksibel. Besaran gaji tidak menggunakan satu standar nasional seperti PPPK penuh waktu.

Instansi pemerintah akan menyesuaikan gaji dengan beberapa faktor, antara lain:

  • Beban tugas
  • Jam kerja

kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.

Dalam berbagai simulasi kebijakan, penghasilan PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah kerja.

Tetap Berpeluang Mendapat Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan. Pemerintah menyesuaikan pemberian tunjangan tersebut dengan sistem kerja dan kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 30 Januari 2026: Klaim Hadiah Gratis!

Beberapa tunjangan yang kemungkinan diberikan antara lain:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tasilitas kerja tertentu

Dalam skema kebijakan yang sedang disiapkan, PPPK paruh waktu juga berpeluang memperoleh hak seperti THR dan gaji ke-13, meskipun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Menjadi Tahap Menuju PPPK Penuh Waktu

Pemerintah tidak menutup peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Instansi dapat mengusulkan peningkatan status tersebut jika pegawai memenuhi kriteria kinerja dan kebutuhan organisasi.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan transisi bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi jutaan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.**

Baca Juga : Harapan dan kekhwatiran PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB