Okepost.id – Status dan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menjadi tanda tanya. Sejumlah tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait pola kerja, penghasilan, maupun jaminan kesejahteraan yang akan diterima.
Kebijakan mengenai PPPK sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Skema ini digadang-gadang menjadi salah satu solusi penataan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun mengisi berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, istilah “paruh waktu” menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Mereka mempertanyakan apakah status tersebut akan berdampak pada besaran gaji, durasi kontrak, serta akses terhadap jaminan sosial dan pengembangan karier. Beberapa perwakilan tenaga honorer menyampaikan bahwa mereka berharap skema ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di lingkungan aparatur sipil negara.
Di sisi lain, pemerintah menyebut skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai langkah transisi, terutama bagi tenaga non-ASN yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam formasi penuh waktu. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan kepastian status kerja, meski dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.
Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa regulasi turunan yang jelas, implementasi PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat daerah. Pemerintah daerah sebagai instansi pengguna juga membutuhkan pedoman teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pengangkatan dan penggajian.
Selain itu, aspek perlindungan kerja menjadi sorotan penting. Tenaga honorer berharap hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta kepastian perpanjangan kontrak dapat diatur secara tegas. Mereka juga meminta adanya mekanisme evaluasi yang transparan jika nantinya tersedia peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Sejumlah anggota legislatif mendorong agar pemerintah segera menyampaikan aturan pelaksanaan secara komprehensif dan terbuka. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga semangat para tenaga honorer yang selama ini berperan dalam pelayanan publik.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret pemerintah dalam merinci skema PPPK paruh waktu. Bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah, kejelasan kebijakan bukan sekadar soal status administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan penghidupan dan masa depan karier mereka.***









