Rapat Paripurna Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Usulan Rp2,1 Juta Tak Disetujui

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Okepost.id – Pemerintah kabupaten Serang bersama DPRD akhirnya menetapkan besaran gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah melalui pembahasan anggaran.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang membahas kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Sebelumnya, para tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Namun pemerintah daerah menilai angka tersebut belum dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran daerah.

Gaji Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan

Dalam keputusan yang disepakati, pemerintah daerah menetapkan besaran gaji berbeda berdasarkan jenjang pendidikan tempat tenaga pengajar bertugas.

Baca Juga :  Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Guru pada jenjang TK dan PAUD akan menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, guru SMP mendapatkan sekitar Rp1,1 juta, sedangkan guru SD menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan.

Penetapan nominal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan serta kondisi anggaran daerah.

Usulan Awal Sempat Dibahas

Pada tahap awal pembahasan, pemerintah daerah sempat melakukan simulasi anggaran dengan nominal sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut, angka tersebut dinilai masih cukup berat bagi keuangan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD akhirnya menyepakati besaran gaji yang lebih rendah agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer

Keterbatasan APBD Jadi Pertimbangan

Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu. Penurunan sejumlah sumber pendapatan daerah membuat ruang anggaran menjadi lebih terbatas.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tetap bertujuan memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah berharap program pendidikan tetap berjalan sambil menjaga keseimbangan keuangan daerah.**

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB