Rapat Paripurna Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Usulan Rp2,1 Juta Tak Disetujui

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Okepost.id – Pemerintah kabupaten Serang bersama DPRD akhirnya menetapkan besaran gaji bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah melalui pembahasan anggaran.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang membahas kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Sebelumnya, para tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Namun pemerintah daerah menilai angka tersebut belum dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran daerah.

Gaji Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan

Dalam keputusan yang disepakati, pemerintah daerah menetapkan besaran gaji berbeda berdasarkan jenjang pendidikan tempat tenaga pengajar bertugas.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Cair, Ini Jadwal dan Penjelasan Pemprov

Guru pada jenjang TK dan PAUD akan menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, guru SMP mendapatkan sekitar Rp1,1 juta, sedangkan guru SD menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan.

Penetapan nominal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan serta kondisi anggaran daerah.

Usulan Awal Sempat Dibahas

Pada tahap awal pembahasan, pemerintah daerah sempat melakukan simulasi anggaran dengan nominal sekitar Rp1,5 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut, angka tersebut dinilai masih cukup berat bagi keuangan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD akhirnya menyepakati besaran gaji yang lebih rendah agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Keterbatasan APBD Jadi Pertimbangan

Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama dalam penetapan gaji PPPK paruh waktu. Penurunan sejumlah sumber pendapatan daerah membuat ruang anggaran menjadi lebih terbatas.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tetap bertujuan memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah daerah berharap program pendidikan tetap berjalan sambil menjaga keseimbangan keuangan daerah.**

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB