Harga Emas Antam Hari Ini 24 Januari 2026 Stabil di Rp 2,88 Juta per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak berubah pada perdagangan Sabtu, 24 Januari 2026.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB, harga emas Antam tetap di level Rp 2.880.000 per gram.

Harga emas Antam yang sudah termasuk PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli dengan NPWP tercatat Rp 2.887.200 per gram. Harga ini berlaku di Butik Emas LM, dengan opsi pengambilan langsung atau pengiriman sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp 2,549 Juta per Gram

Antam memproduksi seluruh emas batangan melalui fasilitas gold refinery berakreditasi LBMA, sehingga menjamin kualitas dan kemurnian emas. Untuk pecahan 0,5 gram hingga 100 gram, Antam melengkapi produk dengan teknologi CertiEye, yaitu sertifikat yang menyatu dengan kemasan demi keamanan dan keaslian.

Pembeli melakukan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dengan batas waktu 45 menit setelah pemesanan. Stok emas dapat berubah sewaktu-waktu.

 

Antam melayani pengambilan langsung di butik atau pengiriman dengan estimasi H+3 hingga H+5 hari kerja.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian 21 Juli 2026: Galeri24 Naik, Antam dan UBS Bervariasi

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:
0,5 gram: Rp 1.490.000
1 gram: Rp 2.880.000
2 gram: Rp 5.700.000
3 gram: Rp 8.525.000
5 gram: Rp 14.175.000
10 gram: Rp 28.295.000
25 gram: Rp 70.612.000
50 gram: Rp 141.145.000
100 gram: Rp 282.212.000
250 gram: Rp 705.265.000
500 gram: Rp 1.410.320.000
1 kg: Rp 2.820.600.000

Harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai Antam lainnya.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/01/24/061000426/harga-emas-antam-hari-ini-24-januari-2026-cek-rinciannya#:~:text=Harga%20Emas%20Antam%20Hari%20Ini%2024%20Januari%202026%2C%20Cek%20Rinciannya

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB