Terbukti Lalai saat Khitan, Perawat YN Dijatuhi Vonis 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Terbukti Lalai, Hakim Nyatakan Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :  Selesai Sholat Subuh Jangan Langsung Tidur, Inilah Beberapa Amalan Selepas Sholat Subuh Yang Bisa Menambah Pahala

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar dalam tindakan medis yang dilakukan.

Pertimbangan Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga :  Indonesia Tambah 6 Emas, Vietnam Ketar-ketir

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Wanda kepada wartawan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa, tidak melarikan diri, serta adanya tanggung jawab pascakejadian.

Usai putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Penyambutan Pangdam XX/TIB di Makodim Kerinci
Perubahan APBD 2026 Sungai Penuh Dibahas, Pendapatan Daerah Capai Rp768,41 Miliar
Sekda Alpian Buka LDK SMA Negeri 1 Sungai Penuh, Pesannya ke Siswa Bikin Merinding
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Sambut Kapolres Kerinci Baru, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN dan Apresiasi Peserta Didik Berprestasi
Wako Alfin Sambut Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Bunda PAUD Sri Kartini Alfin Ajak Anak Cintai Buku Sejak Dini
Bahasa Kerinci dan Bajau Tungkal Satu Mengadapi Ancaman Kepunahan, Ini Langkah Balai Bahasa Jambi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Penyambutan Pangdam XX/TIB di Makodim Kerinci

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Perubahan APBD 2026 Sungai Penuh Dibahas, Pendapatan Daerah Capai Rp768,41 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 11:37 WIB

Sekda Alpian Buka LDK SMA Negeri 1 Sungai Penuh, Pesannya ke Siswa Bikin Merinding

Senin, 14 September 2026 - 15:43 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Sambut Kapolres Kerinci Baru, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 13:47 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN dan Apresiasi Peserta Didik Berprestasi

Berita Terbaru

Poto : Penyusutan air Danau Kerinci (20/9/2026)

Daerah

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:28 WIB