Terbukti Lalai saat Khitan, Perawat YN Dijatuhi Vonis 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Terbukti Lalai, Hakim Nyatakan Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :  Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 25 Juli 2026 Stabil

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar dalam tindakan medis yang dilakukan.

Pertimbangan Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga :  6 Olahraga yang Cepat Menurunkan Berat Badan untuk Wanita

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Wanda kepada wartawan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa, tidak melarikan diri, serta adanya tanggung jawab pascakejadian.

Usai putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Gelar Ngopi Kamtibmas di Sungai Penuh, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
Gotong Royong Akbar, Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Lomba PKK Provinsi Jambi di Desa Permanti
Wali Kota Alfin Lepas 8 Pelajar Sungai Penuh ke Paskibraka Nasional dan Provinsi Jambi 2026
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Rumah DILAN Desa Permanti Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Tingkat Provinsi Jambi
TP PKK Kota Sungai Penuh Matangkan Persiapan Penilaian Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jambi
Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Kapolres Kerinci Gelar Ngopi Kamtibmas di Sungai Penuh, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Gotong Royong Akbar, Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Lomba PKK Provinsi Jambi di Desa Permanti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Wali Kota Alfin Lepas 8 Pelajar Sungai Penuh ke Paskibraka Nasional dan Provinsi Jambi 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB