Okepost.id – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan resmi dimulai pada akhir Februari 2026. Informasi ini turut diberitakan oleh Kompas TV dalam laporan terbarunya.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, bertepatan dengan awal Ramadan. Pemerintah langsung mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima sesuai data administrasi yang tercatat.
Siapa Saja yang Menerima THR?
- Pemerintah menyalurkan THR kepada sejumlah kelompok, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri aktif
- Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Dengan kebijakan ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan memperoleh tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR 2026
Pemerintah menghitung besaran THR berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok atau pensiun pokok terakhir
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan
Besaran yang diterima setiap individu berbeda, tergantung golongan, pangkat, serta struktur tunjangan masing-masing.
Perkiraan Besaran THR
Meski nominal pastinya menyesuaikan data personal tiap penerima, estimasi THR untuk pensiunan berdasarkan golongan berkisar sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,8 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai pencairan THR tahun ini. Anggaran tersebut mencakup ASN aktif, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Dengan pencairan lebih awal, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat selama Ramadan dan menjelang Lebaran, sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.**









