Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dinilai bukan sekadar mengubah status pegawai, tetapi menjadi bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat sistem ASN dan menghapus dualisme kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi ulang memicu beragam tanggapan.

Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah mekanisme itu tetap sejalan dengan prinsip sistem merit yang menjadi dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perdebatan tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar, yakni apakah kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kepegawaian atau hanya solusi administratif untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.

Dalam kajian administrasi publik, pakar administrasi publik Christopher Pollitt dan Geert Bouckaert menjelaskan bahwa reformasi kepegawaian tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi atau penambahan jumlah aparatur.

Baca Juga :  BKN Siapkan 6,5 Juta Lemari Digital untuk ASN, Arsip Aman dari Risiko Bencana

Reformasi harus mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan alih status PPPK Paruh Waktu tidak hanya diukur dari jumlah pegawai yang memperoleh status penuh waktu, tetapi juga dari dampaknya terhadap penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Pemerintah selama ini menghadapi tantangan besar dalam mengelola ASN. Di satu sisi, sistem merit terus diperkuat sebagai landasan manajemen ASN.

Di sisi lain, jutaan tenaga non-ASN telah menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepastian status, perlindungan kepegawaian, maupun jalur pengembangan karier yang jelas.

Berdasarkan data pemerintah pada awal 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,6 juta orang. Angka tersebut terdiri dari sekitar 3,5 juta PNS, 2 juta PPPK, serta sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Barcelona Buka Peluang Jual Jules Kounde, Liverpool dan MU Siaga

Besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi isu kelembagaan, bukan lagi persoalan individu. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan kebijakan yang bersifat sistemik.

Dalam perspektif kelembagaan (institutionalism), James G. March dan Johan P. Olsen menyebut kualitas birokrasi ditentukan oleh kekuatan institusi yang mengatur organisasi.

Keberadaan jutaan tenaga yang belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem ASN dinilai mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan organisasi dengan desain kelembagaan yang berlaku.

Atas dasar itu, kebijakan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dipandang sebagai bagian dari reformasi kelembagaan untuk menghapus dualisme kepegawaian sekaligus membangun sistem ASN yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan.(Pro)

Berita Terkait

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade
AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Turun Semua
BKN Dorong Single Salary ASN, Zudan: Kesejahteraan PNS dan PPPK Harus Terjamin hingga Pensiun
Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang, Simak Aturan Baru PANRB 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:59 WIB

Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini per 10 Juli 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, BKD DKI Buka Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu dan Jawab Soal Downgrade

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:22 WIB

AP3KI Minta Batas Waktu Pendataan Gaji PPPK Diperpanjang, Khawatir Banyak Daerah Belum Ajukan Data

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru