BKN Siapkan 6,5 Juta Lemari Digital untuk ASN, Arsip Aman dari Risiko Bencana

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ist)

Poto : Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (ist)

Okepost.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan 6,5 juta lemari digital untuk aparatur sipil negara (ASN).

Platform bernama ASN Digital ini mulai diluncurkan pada pertengahan 2025 sebagai bagian dari transformasi layanan kepegawaian berbasis digital.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa setiap ASN akan memiliki satu lemari digital untuk menyimpan arsip penting.

ASN dapat mengunggah dokumen riwayat pendidikan, mulai dari ijazah SD hingga S3, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.

Baca Juga :  Jam Kerja PNS Selama Puasa, Masuk Pukul 08.00 WIB

BKN menghadirkan lemari digital untuk melindungi dokumen ASN dari risiko kerusakan akibat kebakaran, banjir, atau kehilangan. Dengan sistem ini, ASN tetap memiliki salinan arsip resmi meski dokumen fisik rusak atau hilang.

ASN Digital juga berfungsi sebagai superapp layanan kepegawaian satu pintu. Sistem ini mengintegrasikan 47 layanan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga pensiun.

Baca Juga :  Gotong Royong Akbar di Sungai Penuh, Wako dan Wawako Ajak Warga Jaga Budaya dan Kebersamaan

ASN dapat mengakses layanan MyASN, SIASN, SSCASN, dan berbagai layanan administrasi BKN lainnya melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id.

Untuk menggunakan layanan tersebut, ASN wajib mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA).

BKN juga mengimbau ASN agar rutin memperbarui data dan dokumen di lemari digital demi memastikan keakuratan informasi kepegawaian.

Dengan kehadiran ASN Digital, pemerintah mempercepat digitalisasi administrasi ASN sekaligus meningkatkan keamanan arsip negara. (tim)

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru