Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun ini. Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut akan sah paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penyusunan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan jadwal reses.
Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dalam sisa waktu delapan minggu tersebut, Komisi III DPR telah merancang sejumlah agenda krusial untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset:
- Penyerapan Aspirasi: Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tambahan dengan berbagai pihak.
- Harmonisasi & Raker: Melakukan penyelarasan draf dan rapat kerja teknis bersama pemerintah.
- Pembahasan DIM: Menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Pengesahan Dua Tingkat: Melanjutkan pengesahan Tingkat I di komisi hingga pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.
Partisipasi Publik dan Catatan Penyusunan
Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. DPR mengimbau masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar menyerahkan draf atau pandangan secara tertulis mengingat keterbatasan waktu.
Mayoritas publik mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat meminta pembentukan undang-undang ini berjalan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa mendatang. (Pro)









