DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Akhir Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun ini. Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut akan sah paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penyusunan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan jadwal reses.

Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Baca Juga :  DPR RI Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Dalam sisa waktu delapan minggu tersebut, Komisi III DPR telah merancang sejumlah agenda krusial untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset:

  • Penyerapan Aspirasi: Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tambahan dengan berbagai pihak.
  • Harmonisasi & Raker: Melakukan penyelarasan draf dan rapat kerja teknis bersama pemerintah.
  • Pembahasan DIM: Menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Pengesahan Dua Tingkat: Melanjutkan pengesahan Tingkat I di komisi hingga pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Partisipasi Publik dan Catatan Penyusunan

Baca Juga :  Makanan Wajib Dikonsumsi saat Puasa Biar Nggak Lemas Menurut Profesor Gizi IPB

Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. DPR mengimbau masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar menyerahkan draf atau pandangan secara tertulis mengingat keterbatasan waktu.

Mayoritas publik mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat meminta pembentukan undang-undang ini berjalan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa mendatang. (Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB