DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Akhir Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun ini. Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut akan sah paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penyusunan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan jadwal reses.

Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Baca Juga :  Kabar Baik Untuk PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia

Dalam sisa waktu delapan minggu tersebut, Komisi III DPR telah merancang sejumlah agenda krusial untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset:

  • Penyerapan Aspirasi: Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tambahan dengan berbagai pihak.
  • Harmonisasi & Raker: Melakukan penyelarasan draf dan rapat kerja teknis bersama pemerintah.
  • Pembahasan DIM: Menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Pengesahan Dua Tingkat: Melanjutkan pengesahan Tingkat I di komisi hingga pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Partisipasi Publik dan Catatan Penyusunan

Baca Juga :  DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026

Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. DPR mengimbau masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar menyerahkan draf atau pandangan secara tertulis mengingat keterbatasan waktu.

Mayoritas publik mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat meminta pembentukan undang-undang ini berjalan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa mendatang. (Pro)

Berita Terkait

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027
Prabowo Terbang ke Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla Sumatra
PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?
Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya
Guru PPPK Penuh Waktu Diambil Alih Pusat, APBD Daerah Diprediksi Lebih Longgar
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu, Ini Tahapan yang Berlaku
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Tiga Skema Pengangkatan Disiapkan untuk 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:14 WIB

PPPK Guru Hampir 1 Juta, Apakah Bisa Jadi PNS pada 2027?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Guru PPPK Minta Alih Status Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:11 WIB

INVESTASI

Rupiah Spot Menguat pada Perdagangan Rabu (26/8) Pagi

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:58 WIB