DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Akhir Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun ini. Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut akan sah paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat proses penyusunan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah memperhitungkan jadwal reses.

Tahapan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Baca Juga :  Binance Red Packet Daily Code 1-2 Februari 2026

Dalam sisa waktu delapan minggu tersebut, Komisi III DPR telah merancang sejumlah agenda krusial untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset:

  • Penyerapan Aspirasi: Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tambahan dengan berbagai pihak.
  • Harmonisasi & Raker: Melakukan penyelarasan draf dan rapat kerja teknis bersama pemerintah.
  • Pembahasan DIM: Menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  • Pengesahan Dua Tingkat: Melanjutkan pengesahan Tingkat I di komisi hingga pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Partisipasi Publik dan Catatan Penyusunan

Baca Juga :  Terharu, Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Sekretaris Pribadinya

Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menyelenggarakan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima puluhan masukan tertulis dari elemen masyarakat. DPR mengimbau masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar menyerahkan draf atau pandangan secara tertulis mengingat keterbatasan waktu.

Mayoritas publik mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat meminta pembentukan undang-undang ini berjalan secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa mendatang. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru