Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juni 2026 Tidak Berubah, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Ekonomi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Harga emas Antam hari ini, Rabu 3 Juni 2026, terpantau masih bertahan di level yang sama dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Tidak ada perubahan pada harga jual maupun harga buyback emas batangan yang diterbitkan oleh Antam.

Berdasarkan informasi terbaru dari , harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di angka Rp2.774.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas juga tidak mengalami perubahan dan masih berada di level Rp2.584.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam hari ini memberikan kepastian bagi investor yang tengah mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli atau menjual logam mulia.

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 3 Juni 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

Emas 0,5 gram: Rp1.437.000

Emas 1 gram: Rp2.774.000

Emas 5 gram: Rp13.645.000

Emas 10 gram: Rp27.235.000

Emas 25 gram: Rp67.962.000

Emas 50 gram: Rp135.845.000

Baca Juga :  Harga Emas Antam Perhari ini Menguat, Simak Daftar Harga Terbarunya

Emas 100 gram: Rp271.612.000

Emas 500 gram: Rp1.357.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000

Harga tersebut berlaku di butik dan jaringan penjualan resmi Logam Mulia Antam pada hari ini.

Harga Buyback Emas Antam Bertahan

Selain harga jual, Antam juga mempertahankan harga buyback di level Rp2.584.000 per gram. Buyback merupakan layanan pembelian kembali emas batangan dari konsumen oleh Antam.

Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin mencairkan investasi emasnya menjadi uang tunai.

Nilai buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual karena adanya selisih atau spread yang menjadi bagian dari mekanisme perdagangan logam mulia.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Investor juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga :  Laba Hutama Karya Lampaui Target Semester I 2026, Jalan Tol Trans Sumatera Jadi Penopang Utama

Besaran pajaknya meliputi:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:

0,45 persen bagi pemilik NPWP

0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Emas Tetap Jadi Pilihan Investasi Aman

Meski harga emas hari ini tidak bergerak, logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat.

Emas dikenal memiliki kemampuan menjaga nilai aset dalam jangka panjang dan sering dijadikan instrumen lindung nilai saat kondisi ekonomi global bergejolak.

Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala agar dapat menentukan strategi investasi yang sesuai dengan kondisi pasar. (Pro)

Berita Terkait

Kadin Minta Independensi Bank Indonesia Dijaga, Investor Tunggu Kepastian Gubernur BI Baru
Laba Hutama Karya Lampaui Target Semester I 2026, Jalan Tol Trans Sumatera Jadi Penopang Utama
Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut, Inflasi Pangan Mengancam Daya Beli dan Kemiskinan
Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan
Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan
BPK Soroti Tata Kelola Danantara, Transparansi Laporan Keuangan BUMN Jadi Perhatian
Bulog Minta Maaf Usai Hama Gudang Serbu Permukiman Warga Karawang, Fumigasi dan Fogging Disiapkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Target Ekonomi 2027 Tumbuh 5,8–6,5%, Danantara Diminta Beri Kontribusi Nyata
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadin Minta Independensi Bank Indonesia Dijaga, Investor Tunggu Kepastian Gubernur BI Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Laba Hutama Karya Lampaui Target Semester I 2026, Jalan Tol Trans Sumatera Jadi Penopang Utama

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:42 WIB

Harga Beras Naik 6 Bulan Berturut-turut, Inflasi Pangan Mengancam Daya Beli dan Kemiskinan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:20 WIB

Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:32 WIB

Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp17.950–Rp18.050, Sentimen S&P dan The Fed Jadi Sorotan

Berita Terbaru