Okepost.id, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan pemulihan setelah menghadapi tekanan di pasar modal. Namun, di tengah penguatan indeks sebesar 4,9% dalam sepekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan hukum dan membenahi transparansi perdagangan saham.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG menguat 4,90% selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026. Indeks ditutup pada level 5.439,26 pada Jumat (23/10/2026), naik dari posisi akhir pekan sebelumnya di level 5.185,10.
Pemulihan ini terjadi di tengah tekanan dari investor asing yang masih melepas saham di pasar domestik. Pada Jumat (23/10/2026), investor asing mencatatkan penjualan bersih atau *net sell* sebesar Rp1,28 triliun. Sementara itu, akumulasi *net sell* asing sepanjang 2026 mencapai Rp94,87 triliun.
OJK Perkuat Penegakan Hukum Pasar Modal
OJK tidak hanya berfokus pada pemulihan indeks, tetapi juga berupaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi penting setelah muncul sorotan terhadap kualitas pasar saham domestik dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Friderica menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi dengan nilai total Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. OJK juga mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menangani perkara tersebut.
OJK berkomitmen melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pasar modal. Lembaga tersebut juga akan mendorong keterbukaan informasi, meningkatkan likuiditas, serta memperbaiki kualitas perdagangan agar investor memperoleh informasi yang lebih memadai.
Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pasar saham Indonesia dan memperkuat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Fundamental Emiten Masih Menunjukkan Pertumbuhan
Di tengah gejolak pasar, kinerja perusahaan tercatat di BEI masih memberikan sinyal positif. OJK mencatat pendapatan emiten pada kuartal II/2026 tumbuh 15,9%, disertai peningkatan laba bersih.
Dari total 962 perusahaan tercatat, sebanyak 74% membukukan laba. Kondisi tersebut menjadi salah satu penopang ketahanan pasar saham domestik ketika sentimen eksternal menekan pergerakan indeks.
Terkait evaluasi MSCI, Friderica menyebut Indonesia memperoleh penilaian positif pada 16 dari 18 indikator dalam perbandingan dengan negara berstatus *emerging market* pada penilaian Juni 2026.
Indonesia juga telah menerapkan ambang batas keterbukaan kepemilikan saham sebesar 1% dan memiliki 39 klasifikasi investor. Kebijakan tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai kepemilikan saham dan karakteristik investor.
Meski IHSG berhasil bangkit, OJK tetap perlu memastikan bahwa penguatan pasar berjalan seiring dengan peningkatan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat untuk tidak hanya mengikuti pergerakan indeks, tetapi juga memperhatikan fundamental perusahaan, keterbukaan informasi, serta risiko investasi sebelum mengambil keputusan. (Pro)








