Okepost.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pengembalian dana bagi investor yang mengalami kerugian akibat pelanggaran di pasar modal. Melalui penguatan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK kini memiliki ruang untuk memulihkan kerugian investor, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kewenangan tersebut memungkinkan OJK mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh pelaku secara tidak sah.
Hasan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, proses pengembalian dana akan melalui pemeriksaan menyeluruh. OJK terlebih dahulu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menghitung keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku, serta mengukur kerugian investor yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Setelah kewajiban pengembalian ditetapkan, dana yang diterima OJK akan disalurkan secara proporsional kepada investor yang terbukti menjadi korban dan memenuhi persyaratan.
OJK memastikan proses tersebut berjalan secara terukur dan akuntabel agar kompensasi tepat sasaran.
OJK Bisa Tingkatkan Penindakan hingga Pidana
Selain membuka mekanisme pemulihan kerugian, OJK juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal.
Hasan menjelaskan, OJK dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Pelanggaran yang berulang juga berpeluang mendapatkan sanksi lebih berat.
Dalam menentukan langkah penindakan, OJK mempertimbangkan nilai pelanggaran, dampaknya terhadap investor, upaya penyelesaian kerugian, serta pengaruhnya terhadap perdagangan efek dan integritas pasar modal.
Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan kebijakan tersebut, penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian denda kepada pelaku, tetapi juga memastikan investor yang dirugikan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya.(Pro)









