Okepost.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai di media sosial. Sejumlah unggahan di YouTube dan Facebook menyebut pemerintah sudah menetapkan kenaikan lengkap dengan jadwal pencairan dan klaim rapel melalui PT Taspen.
Informasi tersebut langsung memicu harapan para pensiunan. Banyak yang mengecek rekening sejak 1 Februari 2026 untuk memastikan kabar tersebut.
Namun, apakah pemerintah benar-benar menetapkan kenaikan tahun ini?
Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
PT Taspen memberikan klarifikasi tegas. Hingga Januari 2026, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Taspen menjelaskan bahwa perusahaan hanya menyalurkan dana pensiun sesuai aturan resmi. Jika pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau keputusan baru, Taspen tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kabar kenaikan gaji dan pencairan rapel pada Februari 2026 tidak memiliki dasar hukum.
Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru, Taspen tetap menggunakan skema tersebut untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, serta janda dan duda penerima pensiun.
Gaji Pensiunan Tetap Cair 1 Februari 2026
Meski tidak ada kenaikan, Taspen memastikan gaji pensiunan tetap cair mulai 1 Februari 2026.
Pensiunan tetap menerima:
- Gaji pokok
- Tunjangan pangan
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak (sesuai ketentuan)
Taspen juga mengimbau pensiunan melakukan otentikasi agar proses pencairan berjalan lancar.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran gaji pokok yang berlaku saat ini:
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Nominal tersebut sudah mencerminkan kenaikan 12 persen sejak 2024.
Pemerintah Masih Kaji Penyesuaian
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan pada 2026. Namun, hingga awal Februari, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi.
Karena itu, pensiunan sebaiknya mengacu pada informasi resmi pemerintah dan PT Taspen agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Kesimpulan:
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 belum memiliki dasar regulasi. Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru, dan Taspen tetap menyalurkan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. (tim)









