Okepost.id – Profesi guru tetap menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia. Selain memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan serta berbagai tunjangan dari pemerintah.
Pada tahun 2026, sistem penggajian guru PNS masih mengikuti aturan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji pokok guru bervariasi mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga lebih dari Rp6,3 juta per bulan.
Namun gaji pokok tersebut bukan satu-satunya sumber penghasilan. Guru PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total pendapatan setiap bulan.
Tabel Gaji Guru PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan dari I hingga IV.
1. Gaji Guru PNS Golongan I
Golongan I biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan dasar atau tenaga administrasi pada tahap awal karier.
Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
Ia Rp1.685.700 Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800 Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700 Rp2.783.700
Id Rp1.999.900 Rp2.901.400
Secara umum, gaji pokok guru pada golongan ini berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.
2. Gaji Guru PNS Golongan II
Golongan II biasanya ditempati oleh guru dengan latar belakang pendidikan Diploma (D2 atau D3).
Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IIa Rp2.184.000 Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000 Rp3.797.500
IIc Rp2.485.900 Rp3.958.200
IId Rp2.591.100 Rp4.125.600
Guru pada golongan II menerima gaji pokok sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.
3. Gaji Guru PNS Golongan III
Sebagian besar guru PNS di Indonesia berada pada golongan III. Golongan ini biasanya diperuntukkan bagi guru dengan pendidikan S1 atau D4.
Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IIIa Rp2.785.700 Rp4.575.200
IIIb Rp2.903.600 Rp4.768.800
IIIc Rp3.026.400 Rp4.970.500
IIId Rp3.154.400 Rp5.180.700
Pada golongan ini, gaji pokok guru berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.
4. Gaji Guru PNS Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi bagi guru PNS. Biasanya ditempati oleh guru senior dengan pengalaman panjang atau yang telah memiliki jabatan tertentu.
Golongan Gaji Minimum Gaji Maksimum
IVa Rp3.287.800 Rp5.399.900
IVb Rp3.426.900 Rp5.628.300
IVc Rp3.571.900 Rp5.866.400
IVd Rp3.723.000 Rp6.114.500
IVe Rp3.880.400 Rp6.373.200
Guru pada golongan ini bisa menerima gaji pokok hingga lebih dari Rp6 juta setiap bulan.
Daftar Tunjangan Guru PNS
Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang menambah penghasilan bulanan.
1. Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi atau sering disebut tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah lulus program sertifikasi.
Besarnya tunjangan ini mencapai 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Contoh:
- Gaji pokok Rp4 juta
- Tunjangan profesi Rp4 juta
Total penghasilan langsung menjadi Rp8 juta sebelum tunjangan lain.
2. Tunjangan Keluarga
Guru PNS yang sudah menikah juga mendapatkan tunjangan keluarga dengan rincian:
10 persen dari gaji pokok untuk pasangan
2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak)
Tunjangan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan keluarga pegawai.
3. Tunjangan Pangan
Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan berupa beras atau uang pengganti beras.
Biasanya jumlahnya setara dengan 10 kilogram beras per orang setiap bulan, termasuk anggota keluarga yang tercatat.
4. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada guru.
Besaran TPP berbeda-beda karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Di beberapa daerah, TPP bahkan bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulan.
Estimasi Total Penghasilan Guru PNS
Jika semua komponen dihitung, penghasilan guru PNS sebenarnya bisa jauh lebih besar dari gaji pokok.
Contoh simulasi:
Guru golongan III dengan gaji pokok Rp4.000.000
Rinciannya:
Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan profesi: Rp4.000.000
Tunjangan keluarga: ±Rp500.000
Tunjangan pangan: ±Rp200.000
TPP daerah: bervariasi
Total penghasilan bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung daerah dan jabatan.
Kesimpulan
Gaji guru PNS tahun 2026 masih ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Secara umum, gaji pokok guru berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Namun setelah ditambah berbagai tunjangan seperti:
- tunjangan profesi
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan daerah
Total pendapatan guru PNS dapat meningkat hingga lebih dari Rp8 juta setiap bulan.
Karena itu, profesi guru PNS tetap menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan di sektor pendidikan dengan penghasilan stabil serta jaminan karier jangka panjang. (tim)









