Kenaikan Gaji PNS 2026 Tunggu Keputusan Pemerintah, Menkeu Masih Kaji Kondisi Ekonomi

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menarik perhatian publik menjelang kuartal kedua. Pemerintah belum menetapkan keputusan final karena masih menilai kondisi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi selama kuartal pertama sebelum membahas kebijakan kenaikan gaji.

“Saya menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi. Setelah itu, kami akan membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan mengumumkan keputusan pada April 2026 atau awal kuartal II.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Regulasi Resmi

Pemerintah sebenarnya telah memasukkan rencana kenaikan gaji ASN ke dalam kebijakan nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan.

Kemunculan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sempat memberi harapan bagi ASN. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan aturan lanjutan untuk kenaikan gaji tahun 2026.

Baca Juga :  Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk membahas penyesuaian gaji, termasuk bagi pensiunan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran, regulasi, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.

Baca Juga :  Siswa Keroyok Guru, Disdik Turunkan Tim Investigasi

PT Taspen (Persero) Pastikan Belum Ada Kenaikan Pensiunan

PT Taspen (Persero) memastikan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri.

Taspen juga menepis kabar yang menyebut adanya kenaikan rapelan gaji pensiunan hingga 12 persen pada akhir 2025.

Saat ini, pemerintah masih menggunakan dasar aturan:

  • PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif

Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 dengan rincian:

  • ASN aktif naik 8 persen
  • Pensiunan naik 12 persen

Waspadai Informasi Tidak Resmi

Taspen mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi dari sumber resmi. Masyarakat perlu menghindari kabar yang tidak jelas, terutama terkait pencairan rapel gaji pensiun.

Kesimpulan

Pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji PNS 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi kuartal pertama. Jika kondisi fiskal mendukung, pemerintah berpeluang mengumumkan kebijakan pada kuartal kedua tahun ini.**

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB