Okepost.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menarik perhatian publik menjelang kuartal kedua. Pemerintah belum menetapkan keputusan final karena masih menilai kondisi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi selama kuartal pertama sebelum membahas kebijakan kenaikan gaji.
“Saya menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi. Setelah itu, kami akan membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan mengumumkan keputusan pada April 2026 atau awal kuartal II.
Kenaikan Gaji Masih Menunggu Regulasi Resmi
Pemerintah sebenarnya telah memasukkan rencana kenaikan gaji ASN ke dalam kebijakan nasional. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan.
Kemunculan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sempat memberi harapan bagi ASN. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan aturan lanjutan untuk kenaikan gaji tahun 2026.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk membahas penyesuaian gaji, termasuk bagi pensiunan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran, regulasi, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.
PT Taspen (Persero) Pastikan Belum Ada Kenaikan Pensiunan
PT Taspen (Persero) memastikan belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri.
Taspen juga menepis kabar yang menyebut adanya kenaikan rapelan gaji pensiunan hingga 12 persen pada akhir 2025.
Saat ini, pemerintah masih menggunakan dasar aturan:
- PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan
- PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif
Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 dengan rincian:
- ASN aktif naik 8 persen
- Pensiunan naik 12 persen
Waspadai Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi dari sumber resmi. Masyarakat perlu menghindari kabar yang tidak jelas, terutama terkait pencairan rapel gaji pensiun.
Kesimpulan
Pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji PNS 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi kuartal pertama. Jika kondisi fiskal mendukung, pemerintah berpeluang mengumumkan kebijakan pada kuartal kedua tahun ini.**









