Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Alih status PPPK paruh waktu ke pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (P3K atau PPPK) harus berdasarkan database BKN. Jangan sampai yang non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas pertama.

Untuk mengawal hal tersebut Aliansi R2 R3 Indonesia berencana bertemu Komisi II DPR RI.

“Kami akan beraudiensi dengan Komisi 2. Rencananya diagendakan bulan depan setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi DPR RI,” kata Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Jumat (27/3/2026).

Dia mengungkapkan, misi audiensi kali ini ialah meminta agar R2 dan R3 yang notabene tercatat dalam database BKN mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi CASN 2026.

Jika peralihan PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak mendahulukan database BKN maka pemerintah sama saja, mengkhianati pengabdian R2/R3 yang sudah lama mengabdi, melayani masyarakat Indonesia dengan segala keterbatasan honor yang mereka dapat.

Baca Juga :  Tubuh Pegal-Pegal Apakah Tanda Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasannya

“Bila peralihan dari PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak berdasarkan database BKN maka akan besar potensi banyak PPPK paruh waktu yang pensiun tanpa diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Itu sudah di luar prinsip keadilan,” tuturnya.

Faisol menambahkan, tuntutan Aliansi R2 R3 agar mendapatkan prioritas pertama sangat wajar. Itu karena Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja dalam berbagai kesempatan menyatakan, tenaga non-ASN database BKN jadi prioritas diangkat PPPK pehuh waktu.

Baca Juga :  Teknologi 5G Berhasil Diuji Coba di Indonesia, Apa Manfaatnya?

Jumlah tenaga non-ASN yang masuk database BKN sebanyak 1,7 juta orang. Sayangnya tidak semua yang masuk PPPK penuh waktu.

Untuk mengakomodasi sisanya, KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika ada kebutuhan P3K penuh waktu, maka bisa dialihkan.

Namun, dalam perkembangannya, tenaga non-ASN non-database BKN juga diangkat P3K penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Itu sebabnya non-ASN database BKN masih tersisa banyak.

“Berkaca dari seleksi PPPK 2024, maka pada pengadaan CASN 2026, R2 R3 database BKN harus diprioritaskan. PPPK paruh waktu dari database BKN juga harus lebih dahulu diangkat, makanya harus kawal,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan
Rutin Konsumsi 1 Buah Apel untuk Sarapan di Pagi Hari, Ini 3 Manfaatnya untuk Tubuh
Resep Bolu Tape Kukus Tanpa Mixer, Dijamin Lembut dan Nagih
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Rutin Konsumsi 1 Buah Apel untuk Sarapan di Pagi Hari, Ini 3 Manfaatnya untuk Tubuh

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:45 WIB

Resep Bolu Tape Kukus Tanpa Mixer, Dijamin Lembut dan Nagih

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB