Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut, Masih Bisa Ditukar Hingga 2035

Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Sejak kemerdekaan, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang rupiah untuk digunakan masyarakat. Namun, sejumlah pecahan kini sudah tidak berlaku karena telah resmi dicabut dari peredaran.

Meski begitu, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut. Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ketentuan Penukaran Uang Logam

Bank Indonesia menetapkan syarat khusus untuk penukaran uang logam:

Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan cirinya masih dikenali, masyarakat akan menerima penggantian sesuai nilai nominal.

Jika ukuran uang setengah atau kurang, maka tidak ada penggantian.

Daftar Uang Kertas yang Sudah Dicabut

Beberapa uang kertas lama yang sudah dicabut namun masih bisa ditukar antara lain:

Rp100 (Emisi 1984) – batas penukaran hingga 24 September 2028

Rp10.000 (1985) – hingga 24 September 2028

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Level Rp17.336 per Dolar AS pada Kamis 7 Mei 2026

Rp5.000 (1986) – hingga 24 September 2028

Rp1.000 (1987) – hingga 24 September 2028

Rp500 (1988) – hingga 24 September 2028

Sementara itu, seri lebih lama seperti uang “Dwikora” tahun 1964 pecahan kecil (Rp0,05 hingga Rp0,50) masih bisa ditukar hingga 14 November 2029.

Daftar Uang Logam yang Dicabut

Untuk uang logam, beberapa pecahan yang sudah tidak berlaku antara lain:

Rp2 (1970)

Rp10 (1971, 1974, 1979)

Seluruhnya masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Bank Indonesia juga mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK), termasuk seri peringatan kemerdekaan dan tema khusus.

Contoh URK yang Dicabut:

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – hingga 29 Agustus 2031

Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – hingga 29 Agustus 2031

Seri Save The Children (1990) – hingga 29 Agustus 2031

Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990) – hingga 29 Agustus 2031

Baca Juga :  BI All Out Stabilkan Rupiah, Perry Warjiyo Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat

Selain itu, URK edisi:

50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) bisa ditukar hingga 2032

For The Children of The World (1999) hingga 2035

Uang yang Baru Dicabut (Masih Lama Masa Tukarnya)

Beberapa uang yang relatif baru dicabut bahkan masih memiliki waktu penukaran panjang:

Rp500 (1991 & 1997) – hingga 1 Desember 2033

Rp1.000 (1993) – hingga 1 Desember 2033

Cara dan Tempat Penukaran

Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah dicabut di:

Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta

Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh daerah (selama masa berlaku masih ada)

Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, uang rupiah lama tidak langsung kehilangan nilai. Selama masih dalam batas waktu yang ditentukan, masyarakat tetap bisa menukarkannya ke Bank Indonesia.

Karena itu, penting untuk segera mengecek koleksi uang lama Anda, siapa tahu masih bisa ditukar hingga jutaan rupiah sebelum batas waktunya habis. **

Berita Terkait

Rupiah Masih Tertekan, Kurs Dolar AS Diprediksi Tetap Tinggi hingga Akhir 2026
BI All Out Stabilkan Rupiah, Perry Warjiyo Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat
OJK Resmi Terapkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Pisahkan dari Simpanan Nasabah
Rupiah Menguat ke Level Rp17.336 per Dolar AS pada Kamis 7 Mei 2026
Rupiah diprediksi menguat seiring potensi gangguan pasokan global reda
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.123 per Dolar AS Pagi Ini
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
Bikin Geleng Kepala, Ini Sosok Manusia yang Hartanya Melampaui Kas Negara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:03 WIB

Rupiah Masih Tertekan, Kurs Dolar AS Diprediksi Tetap Tinggi hingga Akhir 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:52 WIB

BI All Out Stabilkan Rupiah, Perry Warjiyo Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:46 WIB

OJK Resmi Terapkan Aturan Baru Produk Investasi Bank Syariah, Pisahkan dari Simpanan Nasabah

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:06 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.336 per Dolar AS pada Kamis 7 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WIB

Rupiah diprediksi menguat seiring potensi gangguan pasokan global reda

Berita Terbaru