Okepost.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak dapat diterima.
Putusan ini terkait perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen berstatus PPPK.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.
Hakim menilai argumentasi yang diajukan belum menjelaskan secara utuh hubungan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang jelas dan terukur. Penjelasan itu minimal memuat indikator penilaian, metode evaluasi, serta parameter yang bisa diuji secara rasional.
Selain itu, alasan permohonan (posita) juga harus selaras dengan tuntutan yang diminta (petitum).
Petitum Dinilai Bertentangan
MK juga menemukan adanya pertentangan dalam isi permohonan. Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi PPPK.
Hakim menilai dua permintaan tersebut tidak sejalan. Jika perbedaan status dihapus, maka kesetaraan sudah otomatis terjadi. Karena itu, permintaan tambahan menjadi tidak relevan dan saling bertentangan.
Dalil Dinilai Kabur
Selain itu, MK menilai permohonan terkait evaluasi kinerja PPPK tidak dijelaskan secara rinci. Pemohon tidak menguraikan bagaimana sistem evaluasi yang efektif dan terukur dalam konteks pemberhentian kerja.
Akibatnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur). Kondisi ini membuat perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Sorotan pada Kontrak PPPK
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK.
Pemohon berpendapat, kontrak kerja yang bergantung pada perpanjangan dapat membuat masa depan karier PPPK tidak pasti. Selain itu, mereka menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi.
Putusan Tidak Ubah Aturan
Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU ASN tetap berlaku. MK tidak masuk ke pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Meski demikian, peluang untuk mengajukan kembali gugatan masih terbuka. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan argumentasi yang lebih lengkap dan sistematis. (Pro) MKRI









