MK Tolak Gugatan UU ASN, Permohonan PPPK Soal Kontrak Kerja Dinyatakan Kabur

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak dapat diterima.

Putusan ini terkait perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama seorang dosen berstatus PPPK.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Hakim menilai argumentasi yang diajukan belum menjelaskan secara utuh hubungan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang jelas dan terukur. Penjelasan itu minimal memuat indikator penilaian, metode evaluasi, serta parameter yang bisa diuji secara rasional.

Selain itu, alasan permohonan (posita) juga harus selaras dengan tuntutan yang diminta (petitum).

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Petitum Dinilai Bertentangan

MK juga menemukan adanya pertentangan dalam isi permohonan. Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi PPPK.

Hakim menilai dua permintaan tersebut tidak sejalan. Jika perbedaan status dihapus, maka kesetaraan sudah otomatis terjadi. Karena itu, permintaan tambahan menjadi tidak relevan dan saling bertentangan.

Dalil Dinilai Kabur

Selain itu, MK menilai permohonan terkait evaluasi kinerja PPPK tidak dijelaskan secara rinci. Pemohon tidak menguraikan bagaimana sistem evaluasi yang efektif dan terukur dalam konteks pemberhentian kerja.

Akibatnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur). Kondisi ini membuat perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Momen Timnas Futsal Indonesia Sikat Jepang di Ajang Internasional

Sorotan pada Kontrak PPPK

Dalam permohonannya, pemohon menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK.

Pemohon berpendapat, kontrak kerja yang bergantung pada perpanjangan dapat membuat masa depan karier PPPK tidak pasti. Selain itu, mereka menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi.

Putusan Tidak Ubah Aturan

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU ASN tetap berlaku. MK tidak masuk ke pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat hukum.

Meski demikian, peluang untuk mengajukan kembali gugatan masih terbuka. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan argumentasi yang lebih lengkap dan sistematis. (Pro) MKRI

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB