Okepost.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan tersebut menandai langkah baru pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk mempertegas pengawasan terhadap industri aset kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU P2SK setelah melalui serangkaian pembahasan sejak Februari 2026. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK bertujuan memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebelum pengesahan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
OJK Peroleh Penguatan Kewenangan Pengawasan Kripto
Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah penguatan regulasi aset kripto. Pemerintah dan DPR menilai industri aset digital membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi, serta perlindungan konsumen.
Revisi aturan tersebut juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur dan mengawasi industri aset kripto.
Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK yang telah berlangsung sejak 2025.
Dengan penguatan regulasi tersebut, pemerintah berharap pelaku industri memperoleh kepastian hukum yang lebih baik sekaligus mampu menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital.
DPR dan Pemerintah Sepakati 17 Pokok Perubahan
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, revisi UU P2SK terlebih dahulu dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI. Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut revisi tersebut mencakup 17 pokok materi pengaturan strategis yang menyentuh berbagai sektor jasa keuangan.
Adapun 17 poin perubahan yang disepakati meliputi:
Penguatan pengawasan dan penyehatan perbankan.
Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR.
Perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Pengaturan transfer margin transaksi pasar keuangan.
Penerbitan surat utang Danantara.
Pengaturan perusahaan asuransi dalam proses resolusi.
Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.
Penguatan regulasi aset kripto.
Pembentukan satuan tugas pinjaman daring dan perjudian daring.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Perluasan penanganan piutang macet UMKM.
Penguatan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Pemerintah menilai perubahan tersebut akan memperkuat fondasi sektor keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat global.(Pro)









