Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026 sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang belajar lainnya. Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dan menyasar siswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi siswa maupun orang tua, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang diterima serta kelompok yang menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar.

Besaran Dana PIP 2026

Nilai bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian bantuan yang diberikan pemerintah pada tahun 2026:

SD/MI/Paket A

Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

SMP/MTs/Paket B

Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk kategori tertentu seperti siswa baru atau kelas akhir

SMA/SMK/MA/Paket C

Rp1.000.000 hingga
Rp1.800.000 per tahun Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Alfin Tekankan Nilai Spiritual dan Kepedulian Lingkungan

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta status peserta didik yang menerima bantuan pada tahun berjalan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi sasaran utama penerima bantuan.

Berikut kategori penerima PIP 2026:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam program bantuan sosial pemerintah.
3. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
6. Siswa yang terdampak bencana alam. 7. Anak yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
8. Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi khusus, seperti orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keluarga terpidana, atau berada di wilayah konflik.
9. Anak yang memiliki banyak tanggungan saudara dalam satu rumah tangga.
10. Peserta didik penyandang disabilitas atau yang mengalami gangguan fisik tertentu.
11. Peserta kursus maupun satuan pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Baca Juga :  8 Trik Menggoreng Bakwan agar Renyah, Tidak Gosong dan Tetap Gurih

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Pemerintah menyalurkan bantuan PIP dalam tiga tahap sepanjang tahun.

1. Termin I berlangsung pada Februari hingga April dan diprioritaskan bagi pemegang KIP yang telah terdata dalam sistem bantuan sosial.
2. Termin II berlangsung pada Mei hingga September untuk siswa hasil usulan sekolah atau dinas pendidikan yang telah mengaktifkan rekening pencairan.
3. Termin III berlangsung pada Oktober hingga Desember dan ditujukan bagi penerima lanjutan maupun siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, siswa yang belum menerima bantuan pada satu termin masih berpeluang mendapatkan pencairan pada tahap berikutnya sesuai hasil verifikasi data pemerintah. (*)

Berita Terkait

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Resep Ayam Goreng Serai yang Harum tanpa Ungkep Lama, Praktis dengan Aroma Menggugah Selera
Resep Opor Ayam Kampung Kuah Kuning yang Kental dan Gurih
Resep Tongseng Ayam Pakai Santan yang Berkuah Manis Gurih
Resep Puding Coklat yang Lembut dan Lumer di Mulut, Lengkap dengan Tips Anti Gagal
Harga Prosesor Intel Core Ultra Naik, Biaya Rakit PC Gaming Berpotensi Makin Mahal
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:31 WIB

Resep Ayam Goreng Serai yang Harum tanpa Ungkep Lama, Praktis dengan Aroma Menggugah Selera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:51 WIB

Resep Opor Ayam Kampung Kuah Kuning yang Kental dan Gurih

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Resep Tongseng Ayam Pakai Santan yang Berkuah Manis Gurih

Berita Terbaru

INVESTASI

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 12:54 WIB

Gaya Hidup

Tren Cincin Emas Simple Yang Bertekstur Untuk Tampilan Stylish

Senin, 27 Jul 2026 - 12:20 WIB