Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026 sebagai upaya membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang belajar lainnya. Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dan menyasar siswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi siswa maupun orang tua, penting untuk mengetahui besaran bantuan yang diterima serta kelompok yang menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar.

Besaran Dana PIP 2026

Nilai bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian bantuan yang diberikan pemerintah pada tahun 2026:

SD/MI/Paket A

Rp450.000 per tahun
Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

SMP/MTs/Paket B

Rp750.000 per tahun
Rp375.000 untuk kategori tertentu seperti siswa baru atau kelas akhir

SMA/SMK/MA/Paket C

Rp1.000.000 hingga
Rp1.800.000 per tahun Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

Baca Juga :  Kebiasaan di Malam Hari Yang Bisa Bikin Kita Awet Muda di Usia 40-an

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta status peserta didik yang menerima bantuan pada tahun berjalan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Program Indonesia Pintar diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi sasaran utama penerima bantuan.

Berikut kategori penerima PIP 2026:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam program bantuan sosial pemerintah.
3. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
6. Siswa yang terdampak bencana alam. 7. Anak yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
8. Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi khusus, seperti orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keluarga terpidana, atau berada di wilayah konflik.
9. Anak yang memiliki banyak tanggungan saudara dalam satu rumah tangga.
10. Peserta didik penyandang disabilitas atau yang mengalami gangguan fisik tertentu.
11. Peserta kursus maupun satuan pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Kunjungi BWS VI dan Bina Marga Jambi

Penyaluran Dilakukan Bertahap

Pemerintah menyalurkan bantuan PIP dalam tiga tahap sepanjang tahun.

1. Termin I berlangsung pada Februari hingga April dan diprioritaskan bagi pemegang KIP yang telah terdata dalam sistem bantuan sosial.
2. Termin II berlangsung pada Mei hingga September untuk siswa hasil usulan sekolah atau dinas pendidikan yang telah mengaktifkan rekening pencairan.
3. Termin III berlangsung pada Oktober hingga Desember dan ditujukan bagi penerima lanjutan maupun siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, siswa yang belum menerima bantuan pada satu termin masih berpeluang mendapatkan pencairan pada tahap berikutnya sesuai hasil verifikasi data pemerintah. (*)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Rekomendasi Saham Hari Ini: IHSG Berisiko Melemah, MDKA hingga INCO Jadi Sorotan
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB