Okepost.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama asosiasi terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) mengungkapkan sejumlah kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dapat memberikan dampak buruk terhadap ekosistem rokok nasional dan menimbulkan PHK massal. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali aturan tersebut.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengatakan setidaknya terdapat tiga poin aturan dalam PP tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri rokok nasional, mulai dari menyuburkan peredaran rokok ilegal hingga menyebabkan PHK massal.
Ketiga poin yang dimasukkan adalah ketentuan terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk atau lebih dikenal dengan istilah kemasan polos, penetapan batasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta terakhir terkait larangan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau.
“Penyeragaman kemasan, batas tar-nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan itu dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti. Aturan ini yang legal, yang taat justru harus menanggung beban yang tinggi tetapi juga tidak bisa menyelesaikan persoalan utama mengenai kesehatan karena akan tumbuh industri ilegal. Artinya yang merokok akan tetap tapi pemerintah akan menderita kerugian karena pasti pendapatan dari cukai itu berkurang,” kata Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, ketiga hal ini sudah berulang kali dikomunikasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan selaku instansi utama yang mengeluarkan aturan tersebut. Namun hingga kini sektor IHT belum menemukan titik terang.
“Kita itu sudah bosan juga berdiskusi dengan industri kesehatan. Oleh karena itu, pernyataan ini ditunjukkan kepada Presiden Pak Prabowo Susianto,” tegas Sutrisno. Meski demikian, Apindo dan industri hasil tembakau setuju soal adanya larangan anak untuk membeli atau menggunakan produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun. Di samping itu, aturan penerapan peringatan kesehatan gambar dan tulisan sebesar 50% juga disetujui.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menjelaskan ketiga poin aturan ini dianggap bermasalah karena dinilai tidak berkaitan dengan upaya mengendalikan konsumsi rokok demi menjaga kesehatan masyarakat, tapi lebih ke arah mematikan IHT.
Sebagai contoh ia menyoroti poin aturan terkait batas maksimal tar dan nikotin, yakni 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar. Edy menilai kebijakan itu akan berdampak besar terhadap industri hasil tembakau nasional yang sebagian besar merupakan produksi lokal.
Sebab hampir semua hasil produksi tembakau dan cengkeh lokal memiliki kadar tar dan nikotin di atas ketentuan, sehingga jika dipaksakan IHT nasional hanya bisa mengandalkan tembakau luar negeri untuk produksi rokok mereka, yang tentu kondisi ini akan memukul hulu industri utamanya para petani.
“Batasan tar dan nikotin, kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin, tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal dan bukan dengan cengkeh lokal,” ucap Edy.
Kemudian kedua terkait dengan pelarangan penggunaan bahan tambahan untuk produk hasil tembakau juga dinilai tidak mungkin untuk dilakukan. Sebab banyak produk hasil tembakau sangat mengandalkan bahan tambahan selama proses produksi.
“Contoh salah satu yang tidak boleh adalah kita tidak boleh menggunakan perisa termasuk di dalamnya adalah cooling agent. Itu semua rokok baik rokok kretek maupun rokok putih menggunakan cooling agent, mentol misalnya,” jelasnya.
“Kemudian juga tidak boleh menggunakan gula. Tembakau lokal biasanya digunakan gula meskipun dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembapannya menggunakan gula. Kemudian tidak boleh menggunakan ekstrak sayur dan buah-buahan, ini rokok elektronik juga akan terkena,” sambung Edy. (*)









