Kesepakatan Komisi X DPR RI, Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS?

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah pusat segera mengangkat 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa usulan tersebut lahir dari kesepakatan internal komisi sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia menilai kondisi guru PPPK paruh waktu saat ini masih memprihatinkan. Gaji yang mereka terima bahkan lebih rendah dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum berstatus PPPK.

“Penghasilan guru PPPK paruh waktu masih di bawah pegawai SPPG. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang harus segera diperbaiki,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/3/26).

Baca Juga :  Mitos Menstruasi yang Dipercaya Banyak Orang, Ternyata Masih Bisa Hamil?

Komisi X DPR RI telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun skema bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat pengangkatan guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal persetujuan terhadap rencana tersebut. Namun, realisasi kebijakan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Ia juga meminta pemerintah menyelaraskan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dengan kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu agar tercipta keadilan.

“Semua kebijakan harus berjalan seimbang agar tidak menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.

Komisi X DPR RI mencatat sebanyak 237.000 guru PPPK paruh waktu berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Sementara itu, guru madrasah swasta berada di bawah Kementerian Agama dengan dukungan anggaran berbeda.

Baca Juga :  DPR RI Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp58 triliun. Karena itu, DPR mendorong pemerintah pusat mengambil kembali kendali pengelolaan guru PPPK paruh waktu dari daerah.

“Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen kuat. Pengelolaan guru sebaiknya kembali terpusat agar lebih efektif,” jelasnya.

Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. DPR menargetkan solusi dapat terwujud paling lambat tahun depan.

“Pemerintah harus bergerak cepat dan menghadirkan solusi nyata bagi para guru,” pungkasnya.**

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB