DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Indrajaya Minta Pemerintah Jamin Keberlanjutan Kerja PPPK dan Segera Terbitkan PP Manajemen ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara.

Menurutnya, keberadaan mereka justru menjadi aset penting yang mendukung kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan bersama pemerintah. Indrajaya menilai tenaga PPPK memiliki kontribusi besar dalam menjalankan berbagai layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Kepastian tersebut penting untuk menjaga motivasi dan kinerja para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Indrajaya.

Kesepakatan Komisi II DPR Dinilai Jadi Solusi Penataan ASN

Indrajaya menyambut positif hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Ia menilai kesimpulan rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penataan ASN berjalan berkelanjutan.

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kebijakan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik sambil menyelesaikan proses penataan ASN secara bertahap.

Ia menilai pendekatan tersebut lebih realistis karena mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah tanpa menghambat proses pengangkatan PPPK yang sedang berjalan.

Penyelesaian Tenaga Honorer Tidak Boleh Terhenti

Indrajaya menegaskan bahwa persoalan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan tertundanya penyelesaian tenaga honorer. Ia mengingatkan bahwa jutaan tenaga honorer telah menunggu kepastian status selama bertahun-tahun.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan masa depan kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri di sektor pendidikan, kesehatan, penyuluhan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Ia berharap perjuangan panjang penataan tenaga honorer tidak berhenti di tengah jalan akibat persoalan fiskal daerah.

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Manajemen ASN

Dalam kesempatan tersebut, Indrajaya juga mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi itu dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi PPPK.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Berlaku, Solusi Tekan PHK Honorer

Melalui PP tersebut, pemerintah dapat mengatur secara lebih jelas mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi PPPK di masa depan.

Ia menilai kehadiran regulasi yang kuat akan memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.

Guru dan Tenaga Kesehatan Adalah Investasi Pembangunan SDM

Indrajaya menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga pelayanan dasar lainnya merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, pemerintah perlu memandang keberadaan mereka sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi mendatang, bukan sekadar komponen belanja pegawai dalam APBN maupun APBD.

Selain itu, ia meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi anggaran pembangunan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan penataan ASN yang berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(Pro)

Berita Terkait

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK
KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:08 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:16 WIB

Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:56 WIB

DPR: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bukan Beban APBN, Tetapi Aset Negara untuk Pelayanan Publik

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:29 WIB

KemenPAN-RB Usulkan Tambahan Anggaran Rp150,4 Miliar pada 2027, Fokus Perkuat Reformasi Birokrasi dan ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:05 WIB

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Berita Terbaru

Artikel

Air Dingin vs Air Hangat: Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB