Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara.
Menurutnya, keberadaan mereka justru menjadi aset penting yang mendukung kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan bersama pemerintah. Indrajaya menilai tenaga PPPK memiliki kontribusi besar dalam menjalankan berbagai layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Menurut dia, pemerintah harus memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Kepastian tersebut penting untuk menjaga motivasi dan kinerja para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Indrajaya.
Kesepakatan Komisi II DPR Dinilai Jadi Solusi Penataan ASN
Indrajaya menyambut positif hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Ia menilai kesimpulan rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penataan ASN berjalan berkelanjutan.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kebijakan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik sambil menyelesaikan proses penataan ASN secara bertahap.
Ia menilai pendekatan tersebut lebih realistis karena mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah tanpa menghambat proses pengangkatan PPPK yang sedang berjalan.
Penyelesaian Tenaga Honorer Tidak Boleh Terhenti
Indrajaya menegaskan bahwa persoalan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan tertundanya penyelesaian tenaga honorer. Ia mengingatkan bahwa jutaan tenaga honorer telah menunggu kepastian status selama bertahun-tahun.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan masa depan kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri di sektor pendidikan, kesehatan, penyuluhan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.
Ia berharap perjuangan panjang penataan tenaga honorer tidak berhenti di tengah jalan akibat persoalan fiskal daerah.
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Manajemen ASN
Dalam kesempatan tersebut, Indrajaya juga mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi itu dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi PPPK.
Melalui PP tersebut, pemerintah dapat mengatur secara lebih jelas mengenai jenjang karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi PPPK di masa depan.
Ia menilai kehadiran regulasi yang kuat akan memperkuat posisi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
Guru dan Tenaga Kesehatan Adalah Investasi Pembangunan SDM
Indrajaya menekankan bahwa guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga pelayanan dasar lainnya merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, pemerintah perlu memandang keberadaan mereka sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi mendatang, bukan sekadar komponen belanja pegawai dalam APBN maupun APBD.
Selain itu, ia meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada pemerintah daerah agar proses pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengurangi anggaran pembangunan lainnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan penataan ASN yang berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(Pro)









