Jangan Panik, Ini Cara Membatalkan SPinjam dengan Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Layanan Shopee Pinjam (SPinjam) memudahkan pengguna memenuhi kebutuhan saat dana terbatas. Shopee menawarkan pinjaman tunai dengan proses cepat, bunga rendah, dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, sebagian pengguna memilih membatalkan pengajuan SPinjam karena alasan tertentu. Kabar baiknya, pengguna masih bisa membatalkan pinjaman dengan aman selama proses belum disetujui.

Apa Itu SPinjam?
SPinjam merupakan layanan pinjaman tunai dari Shopee yang dikelola PT Lentera Dana Nusantara. Shopee menyediakan fitur ini dengan bunga mulai 1,95 persen per bulan dan tenor cicilan dua hingga 12 bulan.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Cara Membatalkan Pengajuan SPinjam
Pengguna hanya bisa membatalkan SPinjam saat status pengajuan masih dalam tahap verifikasi. Jika sistem belum menyetujui pinjaman, pengguna dapat memilih salah satu cara berikut.

  1. Melalui Aplikasi Shopee
    Buka aplikasi Shopee.
    Pilih menu Akun, lalu klik SPinjam.
    Periksa status pengajuan.
    Jika tertulis Sedang Diproses, tekan opsi Batalkan.
  2. Menghubungi Customer Service Shopee
    Hubungi layanan resmi Shopee di 1500702 atau (021) 39500300.
    Sampaikan data akun dan alasan pembatalan.
    Ajukan permohonan pembatalan kepada petugas.
  3. Melalui Email
    Kirim email ke Customer Service Shopee melalui menu bantuan di aplikasi.
    Cantumkan username, alamat email, dan bukti pengajuan.
Baca Juga :  Apakah IHSG Bakal Lanjut Melaju?

Tunggu konfirmasi dari pihak Shopee.
Jika Shopee menyetujui permintaan, sistem akan membatalkan pengajuan pinjaman. Namun, jika status pinjaman sudah disetujui dan dana cair, pengguna wajib melunasi cicilan sesuai jatuh tempo.

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB