Okepost.id, Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu yang disiapkan pemerintah melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diperkirakan belum memberikan tekanan besar terhadap kinerja emiten kelapa sawit dalam waktu dekat. Meski demikian, pelaku pasar tetap mencermati kemungkinan munculnya biaya tambahan yang dapat memengaruhi profitabilitas perusahaan CPO di masa mendatang.
Analis Indo Premier Sekuritas, Halima Yefany, mengatakan dampak kebijakan tersebut masih terbatas karena pemerintah belum menetapkan pungutan baru dalam mekanisme ekspor yang akan diterapkan.
Menurut dia, kondisi saat ini belum memicu perubahan signifikan terhadap emiten sawit yang berada dalam cakupan riset perusahaan sekuritas tersebut.
Beberapa emiten yang dinilai masih relatif aman antara lain PT Triputra Agro Persada Tbk., PT Dharma Satya Nusantara Tbk., dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk.. Ketiga perusahaan itu memperoleh sebagian besar pendapatan dari pasar domestik sehingga risiko dari perubahan sistem ekspor masih terbatas.
Namun, Halima mengingatkan potensi tekanan dapat muncul pada tahap berikutnya ketika DSI mulai mengambil alih penuh transaksi ekspor komoditas. Risiko utama berasal dari kemungkinan penambahan biaya ekspor dan pergeseran margin keuntungan produsen akibat sistem sentralisasi perdagangan.
Jika biaya ekspor meningkat, harga CPO Indonesia diperkirakan akan semakin terdiskon dibandingkan harga acuan Malaysia untuk menjaga daya saing di pasar internasional.
Indo Premier Sekuritas menilai kondisi tersebut mirip dengan dampak kenaikan pungutan ekspor pada Maret 2026. Saat itu, pungutan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen sehingga selisih harga CPO Indonesia terhadap Malaysia melebar hingga 18 persen.
Perusahaan sekuritas itu memperkirakan setiap kenaikan biaya ekspor sebesar Rp100.000 per ton dapat memangkas laba emiten sawit pada tahun buku 2027 hingga 2028 sekitar 1 persen sampai 4 persen.
Emiten yang diperkirakan paling sensitif terhadap perubahan kebijakan ini adalah PT Astra Agro Lestari Tbk.. Pasalnya, sekitar 36 persen penjualan perusahaan pada 2025 berasal dari pasar ekspor.
Pemerintah Mulai Terapkan Sistem Ekspor Terpusat
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan rencana penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan logam ferro.
Pemerintah menilai sistem tersebut dapat memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Melalui kebijakan baru itu, seluruh transaksi ekspor nantinya akan diproses melalui DSI, perusahaan BUMN yang dibentuk khusus untuk mengelola perdagangan ekspor komoditas strategis.
Tahap awal implementasi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi dan penyesuaian sistem.
Selain memperbaiki tata kelola ekspor, pemerintah juga ingin meningkatkan pengaruh Indonesia dalam pembentukan harga komoditas global, terutama minyak sawit. Indonesia saat ini menguasai sekitar 50 persen perdagangan minyak sawit dunia melalui jalur laut.
Analis menilai langkah tersebut dapat mendukung harga CPO dalam jangka menengah karena pasokan minyak nabati global masih relatif ketat. Namun, kebijakan yang terlalu agresif juga berisiko mengurangi daya saing ekspor Indonesia.
Jika beban ekspor bertambah, pembeli internasional berpotensi mengalihkan permintaan ke Malaysia atau memilih minyak nabati alternatif lainnya.(Pro)









