Kemnaker perluas diskon iuran JKK-JKM 50 persen bagi peserta BPU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ini merupakan langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Yassierli.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menaker menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.

Baca Juga :  Manfaat Buah Delima untuk Ibu Hamil, Cegah Anemia dan Kuatkan Janin

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar dia.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Kampung Kuah Kuning yang Kental dan Gurih

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (*)

Berita Terkait

Serat Buah Pepaya Berpotensi Jadi Masa Depan Dunia Pengobatan
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Layanan JKN Kota Sungai Penuh
Ahli Gizi Ungkap Waktu Terbaik Konsumsi Karbohidrat untuk Menjaga Gula Darah
9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya
Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
6 Alternatif Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari yang Lebih Sehat
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
Beberapa Buah yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:57 WIB

Serat Buah Pepaya Berpotensi Jadi Masa Depan Dunia Pengobatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Layanan JKN Kota Sungai Penuh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Ahli Gizi Ungkap Waktu Terbaik Konsumsi Karbohidrat untuk Menjaga Gula Darah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:07 WIB

9 Manfaat Apel Hijau untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB