Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja guna menjaga standar profesionalisme dan disiplin aparatur.

Untuk kegiatan tertentu, seperti peringatan Hari Korpri, upacara kenegaraan, atau acara resmi instansi, ASN mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua.

Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan pakaian adat pada hari tertentu, seperti Rabu, namun sifatnya opsional dan menyesuaikan kebijakan lokal masing-masing instansi.

Baca Juga :  Guardiola Bawa Man City Mendominasi Liga Inggris

Sanksi Administratif bagi ASN yang Melanggar

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan seragam ASN 2026 dapat berujung pada sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 serta regulasi disiplin ASN lainnya.

Jenis Sanksi

– Teguran lisan, yang dapat diberikan maksimal tiga kali oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan.

– Teguran tertulis, yang dapat dijatuhkan maksimal dua kali melalui mekanisme majelis kode etik ASN.

Baca Juga :  Honda Vario 125 CBS Tidak Pernah Sepi Peminat

Dampak Pelanggaran Berulang

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada teguran. Pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian kinerja ASN, evaluasi instansi oleh pemerintah daerah, hingga penerapan sanksi lanjutan seperti pemotongan tunjangan.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik ASN PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga wajib ditindak secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:03 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB