Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja guna menjaga standar profesionalisme dan disiplin aparatur.

Untuk kegiatan tertentu, seperti peringatan Hari Korpri, upacara kenegaraan, atau acara resmi instansi, ASN mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau seragam Korpri berwarna biru tua.

Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan kelonggaran penggunaan pakaian adat pada hari tertentu, seperti Rabu, namun sifatnya opsional dan menyesuaikan kebijakan lokal masing-masing instansi.

Baca Juga :  38 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Ditemukan, 20 Teridentifikasi

Sanksi Administratif bagi ASN yang Melanggar

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan seragam ASN 2026 dapat berujung pada sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 serta regulasi disiplin ASN lainnya.

Jenis Sanksi

– Teguran lisan, yang dapat diberikan maksimal tiga kali oleh atasan langsung untuk pelanggaran ringan.

– Teguran tertulis, yang dapat dijatuhkan maksimal dua kali melalui mekanisme majelis kode etik ASN.

Baca Juga :  ATM dan Mobile Banking Belum Normal, ASN Jambi Datangi Kantor Bank

Dampak Pelanggaran Berulang

Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, konsekuensinya tidak hanya terbatas pada teguran. Pelanggaran disiplin dapat memengaruhi penilaian kinerja ASN, evaluasi instansi oleh pemerintah daerah, hingga penerapan sanksi lanjutan seperti pemotongan tunjangan.

Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan seragam dinas termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik ASN PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sehingga wajib ditindak secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB