Pengumuman Seleksi, Syarat, Jadwal & Formasi Petugas Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi mengumumkan seleksi petugas kesehatan haji 2026. Tahap pendaftaran sudah dimulai dan berakhir pada awal bulan Desember 2026

Berikut informasi selengkapnya soal seleksi petugas kesehatan haji 2026, mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri).

Jadwal Seleksi Petugas Kasehatah Haji 2026

  • Pengumuman Seleksi : 27 November 2025
  • Pendaftaran : 27 November – 3 Desember 2025
  • Seleksi Dokumen : 4 – 7 Desember 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen dan Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH): 8 Desember 2025

Tes Wawasan Kesehatan haji (TWKH): 9 Desember 2025

Pengumuman Lolos TWKH dan Peserta Pemeriksaan Kesehatan : 10 Desember 2025

Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran: 11 – 16 Desember 2025

Baca Juga :  Motor Listrik VinFast Resmi Dijual di Indonesia, Harganya Semurah Honda BeAT — Ini 3 Pilihannya!

Validasi Dokumen dan Wawancara: 17 – 19 Desember 2025

Ini rincian formasi dalam seleksi petugas kesehatan haji 2026

  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Dokter Spesialis Anestesi
  • Dokter Spesialis Bedah Umum
  • Dokter Spesialis Emergency Medicine
  • Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  • Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
  • Dokter Spesialis Orthopedi
  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Saraf
  • Perawat
  • Apoteker/tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Radiografer
  • ATLM
  • Promosi Kesehatan
  • Sanitasi Lingkungan
  • Rekam Medis
  • PPI

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas kesehatan haji 2026.

Persyaratan Umum

  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terlibat perkara hukum pidana
  • Memiliki kartu identitas yang sah
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
  • Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami istri) pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali etrhitung sejak tahun 2022
Baca Juga :  Update Ranking BWF: Alwi Farhan Tembus 15 Besar Dunia, Axelsen dan Ginting Terlempar dari Top 50

Persyaratan Khusus

Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku

Bagi tenaga medis dan perawat dengan peminatan penugasan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor dan kloter harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan

Bagi pendaftar peminatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) wajib memiliki SKN Tim PPI.(*)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB