DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Komisi II DPR RI menilai PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian status dan hak keuangan karena regulasi turunan UU ASN hingga kini belum diterbitkan.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan regulasi yang mengatur status, hak keuangan, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Desakan tersebut muncul karena hingga kini masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum memperoleh kepastian hak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur secara rinci kedudukan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif semata.

Pernyataan itu disampaikan Khozin dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, serta sejumlah organisasi pemerintah daerah di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Khozin, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu meskipun keberadaannya telah menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan banyak PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan perlindungan dan kepastian kesejahteraan yang layak.

Baca Juga :  999 PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh Tandatangani Perjanjian Kerja

DPR Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu yang Masih Rendah

Khozin mengungkapkan masih ditemukan PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah. Bahkan, ada pegawai yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tidak jauh berbeda saat masih berstatus tenaga honorer.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan status belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak keuangan, mekanisme penggajian, perlindungan kerja, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Yang perlu ditata bukan hanya statusnya, tetapi juga kesejahteraannya. Jangan sampai hanya berubah nama dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, tetapi penghasilannya tetap sangat rendah,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Diminta Ikut Menanggung Beban PPPK

Selain menyoroti aspek regulasi, Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK.

Khozin menilai pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga beban anggarannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Ia mengusulkan skema pembiayaan asimetris, di mana daerah dengan kemampuan fiskal kuat dapat membiayai PPPK secara mandiri, sedangkan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan program penataan ASN berjalan merata di seluruh Indonesia tanpa membebani keuangan daerah.

Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, Khozin juga menyinggung tantangan yang dihadapi pemerintah daerah terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menilai berbagai kebijakan yang harus dijalankan secara bersamaan, seperti efisiensi anggaran, pengangkatan PPPK, perubahan transfer daerah, dan pembatasan belanja pegawai, telah memberikan tekanan besar terhadap fiskal daerah.

Karena itu, DPR mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pemerintah pusat dan kementerian terkait agar solusi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan fiskal daerah secara menyeluruh.

Khozin berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.(Pro)

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Senin, 8 Juni 2026 - 13:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Senin, 8 Juni 2026 - 08:14 WIB

Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN

Senin, 8 Juni 2026 - 07:30 WIB

Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN

Berita Terbaru

Otomotif

Mazda CX-60 Sport Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Senin, 8 Jun 2026 - 14:44 WIB