Rekrutmen GTT Non-ASN, Aliansi R2 R3 Protes

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Langkah sejumlah pemerintah daerah membuka rekrutmen tenaga kependidikan (tendik) dan guru tidak tetap (GTT) non-ASN menuai reaksi keras. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Para PPPK paruh waktu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan tersebut, khususnya di wilayah Jawa Timur.

“Kami menolak keras rekrutmen GTT dan PTT non-ASN di tengah ketidakjelasan status PPPK paruh waktu,” kata Faisol, Senin (4/5).

Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Bukan justru membuka peluang baru bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga :  DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Saat ini, sekitar 21 ribu PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian pengangkatan menjadi ASN PPPK. Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam ketidakpastian.

Selain itu, Faisol menilai kebijakan rekrutmen baru berpotensi memengaruhi kesejahteraan PPPK paruh waktu. Menurutnya, anggaran daerah bisa terbagi sehingga berdampak pada hak yang diterima.

Ia juga menyoroti pelaksanaan uji kompetensi GTT yang dijadwalkan mulai 5 Mei 2026. Faisol mempertanyakan transparansi dan kredibilitas proses tersebut.

“Pelaksanaan uji kompetensi tidak jelas karena tidak ada panitia resmi dan hanya dilakukan di sekolah tertentu,” ujarnya.

Aliansi R2 R3 Indonesia telah meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan kekecewaan.

Baca Juga :  3 Jasad Baru Korban Bencana Sumatera Ditemukan, Total Meninggal Tembus 1.157 Jiwa

BKD menyebut peserta uji kompetensi merupakan GTT non-ASN yang sudah terdata sejak Januari 2026. Pernyataan itu dinilai tidak konsisten oleh pihak aliansi.

“Jika sudah terdata sejak awal, seharusnya mereka diarahkan mengikuti seleksi PPPK paruh waktu,” kata Faisol.

Situasi ini membuat PPPK paruh waktu semakin cemas. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan memperpanjang antrean pengangkatan menjadi PPPK maupun PNS.

Sebagai bentuk penolakan, Aliansi R2 R3 Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi. Mereka mendesak pemerintah daerah agar mematuhi ketentuan dalam UU ASN.

Faisol juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer baru.

“Jika aturan ini terus dilanggar, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit,” tegasnya.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB