Tangani Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Pemerintah Tidak Libur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk tetap bekerja tanpa henti dalam menangani dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Negara meminta jajarannya untuk tetap siaga dan tidak melonggarkan upaya penanganan, meskipun saat ini bertepatan dengan momentum libur perayaan Natal 2025. Fokus utama pemerintah adalah memastikan kehidupan masyarakat terdampak benar-benar pulih sepenuhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (25/12/2025).

“Semua harus terus bekerja tanpa henti, mengerahkan sumber daya nasional untuk mempercepat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sampai kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat pulih dan menjadi lebih baik,” kata Pratikno.

Baca Juga :  Klaim Segera!, Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru 7 Februari 2026

Pratikno menjelaskan, saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta pemerintah daerah terus bersinergi mempercepat masa transisi menuju pemulihan.

Semua bergotong royong di lapangan untuk memulihkan wilayah Sumatera. Fokus kita jelas, yakni keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta percepatan pemulihan,” ujarnya.

Hingga saat ini, tercatat 12 dari total 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi tersebut telah memasuki fase transisi tanggap darurat menuju pemulihan. Namun, kondisi berbeda terjadi di Aceh, di mana 10 kabupaten masih harus memperpanjang status tanggap darurat.

Mantan Mensesneg ini menyebutkan bahwa perpanjangan status tersebut sangat krusial agar penanganan berjalan optimal sebelum daerah benar-benar masuk ke fase pascabencana.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan tanggap darurat warga terpenuhi secara maksimal, sekaligus mempersiapkan daerah masuk ke tahap pemulihan,” tutur Pratikno.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Pemerintah juga tengah mengakselerasi pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Tantangan geografis akibat kerusakan infrastruktur tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam mendistribusikan bantuan. Jalur darat, laut, hingga udara dikerahkan untuk menjangkau titik-titik yang masih terisolasi.

“Berbagai upaya terus dilakukan, baik melalui jalur darat maupun udara, untuk menjangkau desa-desa yang aksesnya masih terputus,” tegas Pratikno.

Menutup keterangannya, Menko PMK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Natal 2025 sebagai semangat berbagi dan gotong royong nasional.

Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk terus bergotong royong membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB