Okepost.id, Jakarta – Penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi, terutama penggunaan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Banyak korban tidak menyadari hal ini hingga tiba-tiba ditagih utang atau mengalami penolakan saat mengajukan kredit.
Situasi tersebut tentu merugikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek apakah data pribadinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah melalui layanan SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), masyarakat dapat melihat riwayat kredit, termasuk pinjaman online yang tercatat atas nama mereka.
Cara Cek NIK KTP Melalui SLIK OJK Secara Online
Pengecekan online menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi iDeb OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama
Isi data yang diminta seperti:
Jenis debitur
Jenis identitas (KTP)
Nomor NIK
Kode captcha
Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”
Unggah dokumen pendukung:
Foto KTP
Foto diri
Foto diri dengan KTP
Klik “Ajukan Permohonan”
Simpan nomor pendaftaran yang diberikan
Cek status melalui menu “Status Layanan”
Hasil iDeb akan dikirim melalui email dalam waktu sekitar 1 hari kerja
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
Selain online, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Perorangan:
Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Ahli waris:
KTP atau paspor
Surat keterangan kematian
Bukti hubungan keluarga
Badan usaha:
NPWP dan akta pendirian
Identitas pengurus
Surat kuasa (jika diperlukan)
Petugas akan memproses permohonan sesuai dokumen yang diberikan. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email.
Pentingnya Rutin Cek Data Kredit
Rutin mengecek riwayat kredit sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan data. Idealnya, pengecekan dilakukan setiap 3 hingga 6 bulan sekali.
Selain itu, masyarakat juga perlu menjaga keamanan data pribadi dengan tidak sembarangan membagikan foto KTP dan memastikan hanya menggunakan layanan keuangan resmi.
Dengan langkah sederhana ini, risiko menjadi korban pinjol ilegal dapat diminimalkan.(Pro)









