Waspada NIK Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Cek Data KTP Lewat SLIK OJK

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi, terutama penggunaan NIK KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Banyak korban tidak menyadari hal ini hingga tiba-tiba ditagih utang atau mengalami penolakan saat mengajukan kredit.

Situasi tersebut tentu merugikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu rutin mengecek apakah data pribadinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah melalui layanan SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), masyarakat dapat melihat riwayat kredit, termasuk pinjaman online yang tercatat atas nama mereka.

Cara Cek NIK KTP Melalui SLIK OJK Secara Online

Pengecekan online menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Google Bisa Lacak Aktivitas Pengguna 24 Jam, Begini Cara Mengontrolnya

Akses situs resmi iDeb OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK

Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama

Isi data yang diminta seperti:

Jenis debitur

Jenis identitas (KTP)

Nomor NIK

Kode captcha

Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”

Unggah dokumen pendukung:

Foto KTP

Foto diri

Foto diri dengan KTP

Klik “Ajukan Permohonan”

Simpan nomor pendaftaran yang diberikan

Cek status melalui menu “Status Layanan”

Hasil iDeb akan dikirim melalui email dalam waktu sekitar 1 hari kerja

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain online, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Baca Juga :  Update Kode Redeem FF 6 April 2026, Klaim Hadiahnya Sekarang!

Perorangan:

Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA)

Surat kuasa (jika diwakilkan)

Ahli waris:

KTP atau paspor

Surat keterangan kematian

Bukti hubungan keluarga

Badan usaha:

NPWP dan akta pendirian

Identitas pengurus

Surat kuasa (jika diperlukan)

Petugas akan memproses permohonan sesuai dokumen yang diberikan. Hasil pengecekan akan dikirim melalui email.

Pentingnya Rutin Cek Data Kredit

Rutin mengecek riwayat kredit sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan data. Idealnya, pengecekan dilakukan setiap 3 hingga 6 bulan sekali.

Selain itu, masyarakat juga perlu menjaga keamanan data pribadi dengan tidak sembarangan membagikan foto KTP dan memastikan hanya menggunakan layanan keuangan resmi.

Dengan langkah sederhana ini, risiko menjadi korban pinjol ilegal dapat diminimalkan.(Pro)

Berita Terkait

Ini Yamaha Motor On Alias Y-On, Aplikasi Yang Makin Gampang Dipakai
Trik Bikin WhatsApp Tidak Bisa Ditelepon Tanpa Perlu Blokir Kontak
Canggih, Aplikasi WANDA Bisa Lacak Status Pembelian Motor dan Spare Part Honda
Cara Mudah Login WhatsApp di Dua HP dengan Nomor yang Sama
Susul Indonesia, Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos
Cara Mengetahui Chat WhatsApp Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan
Google Akhirnya Menyerah, Akun YouTube Ini Diblokir di Indonesia
15 Aplikasi Berbahaya Pernah Beredar di Play Store, Waspada Pencurian Data
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:04 WIB

Ini Yamaha Motor On Alias Y-On, Aplikasi Yang Makin Gampang Dipakai

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

Trik Bikin WhatsApp Tidak Bisa Ditelepon Tanpa Perlu Blokir Kontak

Senin, 8 Juni 2026 - 13:12 WIB

Canggih, Aplikasi WANDA Bisa Lacak Status Pembelian Motor dan Spare Part Honda

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:04 WIB

Cara Mudah Login WhatsApp di Dua HP dengan Nomor yang Sama

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

Susul Indonesia, Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Kentang Rebus untuk Kesehatan dan Kandungan Gizinya

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:12 WIB