PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Aliansi Merah Putih membawa aspirasi PPPK paruh waktu tenaga teknis dan tendik dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Nasib PPPK paruh waktu tenaga teknis dan tenaga kependidikan (tendik) menjadi perhatian dalam pertemuan Aliansi Merah Putih (AMP) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah untuk memberikan kepastian status bagi PPPK paruh waktu yang bekerja di sektor teknis dan kependidikan.

Ketua Umum AMP Fadlun Abdillah mengatakan persoalan PPPK teknis dan tendik masih membutuhkan penyelesaian. Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait status, kontrak, penghasilan, dan pembinaan instansi.

PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu

Salah satu poin penting yang dibahas ialah target mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

AMP mendorong pemerintah menyelesaikan proses penataan sebelum skema baru tersebut berjalan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Pelantikan  Kades Terpilih Hasil PAW 2025

Pemerintah daerah juga diharapkan tidak memutus kontrak PPPK paruh waktu selama proses penataan berlangsung.

Mendagri diharapkan menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.

Instansi Pembina PPPK Teknis Akan Diperjelas

Penataan instansi pembina menjadi bagian penting bagi PPPK teknis. AMP mendorong setiap profesi memiliki instansi pembina yang jelas agar pembinaan dan pengembangan karier pegawai memiliki arah.

Satpol PP, pemadam kebakaran, dan Linmas, misalnya, diarahkan berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri.

Kejelasan instansi pembina juga diharapkan membuka jalan bagi mekanisme pengembangan kompetensi dan ujian secara bertahap bagi PPPK sesuai bidang tugasnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Perhatian

Selain status, AMP juga menyoroti kepastian penghasilan PPPK paruh waktu teknis dan tendik.

Baca Juga :  SE Kemenkes Alihkan Non-ASN ke CPNS, PPPK dan Honorer Satpol PP Protes

Skema yang dibahas antara lain penguncian anggaran atau earmarked transfer agar dana yang dialokasikan untuk gaji pegawai tidak dialihkan untuk kebutuhan lain di daerah.

Ketersediaan anggaran juga diharapkan mendapat dukungan melalui cadangan fiskal atau BA BUN Kementerian Keuangan.

Menunggu Payung Hukum yang Jelas

AMP menilai pemerintah perlu segera menerbitkan aturan tertulis agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan pendataan dan penataan PPPK paruh waktu.

KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu juga diarahkan membentuk tim kerja untuk memfinalisasi data serta menyiapkan regulasi.

Bagi PPPK paruh waktu tenaga teknis dan tendik, kepastian aturan tersebut menjadi penting agar proses menuju status penuh waktu pada 2027 memiliki mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai. (Pro)

Berita Terkait

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru