OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.

Aturan ini memberi dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan langsung guna memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

 

OJK menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.

Baca Juga :  Upah Minimum Provinsi Jambi Naik 7,3 Persen di Tahun 2026

 

Melalui POJK ini, OJK mengajukan gugatan menggunakan hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok.

 

OJK dapat menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan merugikan konsumen.

 

OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan.

 

OJK juga memastikan konsumen tidak menanggung biaya hingga putusan pengadilan terlaksana, sehingga akses keadilan tetap terbuka.

Baca Juga :  Honda Vario 125 CBS Tidak Pernah Sepi Peminat

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, proses pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

OJK berharap aturan ini memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Berita Terbaru

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB