Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Poto : Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Okepost.id – Pemerintah menetapkan penyesuaian ketentuan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan pegawai paruh waktu selama bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

Meski jam kerja mengalami penyesuaian, instansi pemerintah pusat maupun daerah tetap mewajibkan ASN memakai pakaian dinas sesuai jadwal hari kerja yang berlaku.

Namun, pemerintah memberi kelonggaran dalam pemilihan bahan dan model pakaian agar lebih longgar serta nyaman digunakan selama beraktivitas.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

ASN pria tetap dapat mengenakan kemeja dinas lengan panjang atau pendek sesuai aturan instansi masing-masing.

Sementara itu, ASN wanita dapat memakai rok atau celana panjang berbahan ringan. Bagi yang berhijab, penggunaan jilbab diperbolehkan dengan warna yang serasi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengenakan atribut resmi seperti tanda pengenal, papan nama, dan lambang instansi.

Ketentuan ini berlaku pula bagi pegawai paruh waktu pada hari mereka menjalankan tugas di kantor.

Baca Juga :  Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Selain itu, instansi yang menetapkan hari tertentu sebagai jadwal batik nasional atau pakaian khas daerah tetap memberlakukan aturan tersebut selama Ramadan, kecuali jika pimpinan instansi menerbitkan surat edaran khusus.

Pemerintah menilai kerapian dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian mencerminkan integritas aparatur negara.

Karena itu, meski suasana Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, ASN tetap diminta menjaga profesionalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. **

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan
Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat
Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa
Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia
Trafik JTTS Naik 21,34% Saat Long Weekend Imlek
Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK
Rocky Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Jambi 2026–2031
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:53 WIB

PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:52 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Praktis Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 16 Februari 2026 - 18:13 WIB

Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Minta Umat Islam Sikapi dengan Dewasa

Berita Terbaru

Sumber poto searching

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:50 WIB

Poto : Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Nasional

Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 12:02 WIB

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Nasional

PPPK Paruh Waktu : Antara Legalitas dan Realita Penghasilan

Selasa, 17 Feb 2026 - 10:53 WIB