Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi membuka peluang bagi guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam regulasi baru ini PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski begitu, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi dan standar kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Ini Mekanismenya

Jika suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat selama satu periode..

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan besar dalam dinamika kepemimpinan sekolah.

Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap perlu diawasi agar berjalan objektif dan profesional. **

Berita Terkait

THR Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Mulai Cair Hari Ini
Harapan dan Kekhawatiran di Balik Kebijakan PPPK Paruh Waktu
ATM dan Mobile Banking Belum Normal, ASN Jambi Datangi Kantor Bank
5 Gaya Model Rambut Yang Cocok Untuk Wanita Pemilik Pipi Tembem
Validasi TPG Maret 2026 Dipercepat, Guru Wajib Sinkronisasi Data Sebelum 7 Maret
THR 2026 Resmi Cair untuk PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen dan Jadwal Pembayarannya
Rapat Paripurna Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Usulan Rp2,1 Juta Tak Disetujui
Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya
Berita ini 7,670 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

THR Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Mulai Cair Hari Ini

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:04 WIB

Harapan dan Kekhawatiran di Balik Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:12 WIB

ATM dan Mobile Banking Belum Normal, ASN Jambi Datangi Kantor Bank

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:20 WIB

5 Gaya Model Rambut Yang Cocok Untuk Wanita Pemilik Pipi Tembem

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:45 WIB

Validasi TPG Maret 2026 Dipercepat, Guru Wajib Sinkronisasi Data Sebelum 7 Maret

Berita Terbaru

Poto : Taspen

Nasional

THR Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Mulai Cair Hari Ini

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:26 WIB