Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh secara tegas mengatakan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.

Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ni’am mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.(*)

Berita Terkait

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Berita Terbaru

Teknologi

Meluncur Agustus 2026, Harga Google Pixel 11 Dikabarkan Naik

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:55 WIB

INVESTASI

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026, Cek Rincian Terbarunya

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:05 WIB