Begini Respons MUI Soal Adanya Produk AS Tak Wajib Label Halal Masuk Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh secara tegas mengatakan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.

Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Kode Redeem FF 4 Februari 2026: Klaim Skin SG2, Emote Langka & Bundle Eksklusif

Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025, Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 4 Juta

Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ni’am mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru