Okepost.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal Juni 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45,7 miliar untuk ribuan penerima yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, pejabat daerah, hingga anggota DPRD.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dana tersebut disalurkan kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan, termasuk PPPK penuh waktu.
“Pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak awal Juni dengan total anggaran sekitar Rp45,7 miliar,” ujarnya.
Lebih dari 6.100 Aparatur Menjadi Penerima
Berdasarkan data Pemkot Banjarmasin, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencapai 6.143 orang. Jumlah tersebut terdiri atas:
ASN/PNS sebanyak 3.991 orang
PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang
Kepala Daerah sebanyak 2 orang
Anggota DPRD sebanyak 45 orang
Selain pegawai dan anggota legislatif, wali kota dan wakil wali kota juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13
Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Banjarmasin dipastikan tidak menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang berbeda dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.
Pemerintah menjelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan melalui komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan melalui pos belanja pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu.
Karena status penganggarannya berbeda, pemberian gaji ke-13 tidak dapat dilakukan kepada PPPK Paruh Waktu.
Meski demikian, kelompok pegawai tersebut tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2026.
Mengacu Aturan Nasional dan Perwali
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Semoga ini bisa menambah kesejahteraan bagi abdi negara dan meningkatkan motivasi kerja agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Ichrom Muftezar.(Pro)









