Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Pemkot Banjarmasin Kucurkan Rp45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Lebih dari 6.000 Aparatur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK

Gambar ilustrasi PPPK

Okepost.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal Juni 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45,7 miliar untuk ribuan penerima yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, pejabat daerah, hingga anggota DPRD.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dana tersebut disalurkan kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan, termasuk PPPK penuh waktu.

“Pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak awal Juni dengan total anggaran sekitar Rp45,7 miliar,” ujarnya.

Lebih dari 6.100 Aparatur Menjadi Penerima

Berdasarkan data Pemkot Banjarmasin, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencapai 6.143 orang. Jumlah tersebut terdiri atas:

Baca Juga :  Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini

ASN/PNS sebanyak 3.991 orang

PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang

Kepala Daerah sebanyak 2 orang

Anggota DPRD sebanyak 45 orang

Selain pegawai dan anggota legislatif, wali kota dan wakil wali kota juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Banjarmasin dipastikan tidak menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang berbeda dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.

Pemerintah menjelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan melalui komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan melalui pos belanja pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu.

Karena status penganggarannya berbeda, pemberian gaji ke-13 tidak dapat dilakukan kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pemerintah Intensif Pantau Arus Balik Lebaran 2026

Meski demikian, kelompok pegawai tersebut tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2026.

Mengacu Aturan Nasional dan Perwali

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Semoga ini bisa menambah kesejahteraan bagi abdi negara dan meningkatkan motivasi kerja agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Ichrom Muftezar.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru