Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima

Pemkot Banjarmasin Kucurkan Rp45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Lebih dari 6.000 Aparatur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK

Gambar ilustrasi PPPK

Okepost.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal Juni 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp45,7 miliar untuk ribuan penerima yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, pejabat daerah, hingga anggota DPRD.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dana tersebut disalurkan kepada seluruh ASN yang memenuhi ketentuan, termasuk PPPK penuh waktu.

“Pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak awal Juni dengan total anggaran sekitar Rp45,7 miliar,” ujarnya.

Lebih dari 6.100 Aparatur Menjadi Penerima

Berdasarkan data Pemkot Banjarmasin, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencapai 6.143 orang. Jumlah tersebut terdiri atas:

Baca Juga :  Samsung Galaxy S26, S26 Plus &  S26 Ultra Meluncur dengan Harga Stabil

ASN/PNS sebanyak 3.991 orang

PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang

Kepala Daerah sebanyak 2 orang

Anggota DPRD sebanyak 45 orang

Selain pegawai dan anggota legislatif, wali kota dan wakil wali kota juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.

PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Banjarmasin dipastikan tidak menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang berbeda dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.

Pemerintah menjelaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu masih dibayarkan melalui komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan melalui pos belanja pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu.

Karena status penganggarannya berbeda, pemberian gaji ke-13 tidak dapat dilakukan kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 2026, Ancaman PHK Massal Menguat

Meski demikian, kelompok pegawai tersebut tetap memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2026.

Mengacu Aturan Nasional dan Perwali

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Di tingkat daerah, pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Semoga ini bisa menambah kesejahteraan bagi abdi negara dan meningkatkan motivasi kerja agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Ichrom Muftezar.(Pro)

Berita Terkait

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian Kamis pagi turun, Antam stabil
Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Berpeluang Cair, Ini Dasar Hukum dan Daerah yang Sudah Siapkan Anggaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:48 WIB

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:16 WIB

Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Artikel

Buah yang Bagus untuk Otak Anak: Bikin Makin Pintar !

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIB