Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Pemerintah dan DPR membahas perluasan kewenangan OJK dalam revisi UU P2SK, termasuk pengawasan aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, hingga dana publik seperti haji dan Tapera.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah penambahan tugas OJK dalam mengawasi aset kripto, bursa mineral, dan komoditas strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan kelembagaan OJK menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU P2SK.

Langkah ini diperlukan untuk mendukung semakin luasnya sektor yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR telah menyepakati penguatan peran OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan yang mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK dalam mengawasi aset kripto. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan industri aset digital yang terus berkembang dan memiliki pengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Cair, Ekonom Prediksi Konsumsi Masyarakat Tetap Terjaga pada Semester II 2026

“OJK nantinya dapat menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dari sisi organisasi, revisi UU P2SK juga mengusulkan perubahan struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang dibahas adalah penambahan jabatan kepala eksekutif yang akan bertanggung jawab mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.

Tak hanya memperluas pengawasan sektor keuangan, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu.

Dana yang masuk dalam cakupan pengawasan tersebut antara lain dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan meliputi mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, prosedur pemberhentian dan penggantian anggota, hingga penguatan peran berbagai komite yang berada di bawah Dewan Komisioner.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam tambah rute internasional Batam-Kuala Lumpur

Selain itu, revisi UU P2SK memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.

Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara optimal di tengah semakin kompleksnya perkembangan sektor keuangan.

Revisi regulasi tersebut juga akan mempertegas kewenangan Dewan Komisioner dalam mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, mengelola anggaran tahunan, melakukan perubahan rencana kerja, hingga mengelola aset lembaga termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih.

Dengan perluasan mandat tersebut, OJK diproyeksikan memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mengawasi berbagai sektor ekonomi baru yang berkembang pesat di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya
BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional
Gaji ke-13 ASN Banjarmasin Cair, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Menerima
Rekomendasi Kripto Hari Ini: VIRTUAL dan ROBO Berpeluang Melonjak, Simak Target Harganya
Dolar AS Sentuh Rp18.000, Ini Faktor yang Menekan Rupiah
Bitcoin Turun Tajam Hari Ini? Ini 5 Penyebab Utama yang Membuat Harga BTC Anjlok
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkannya
Gaji Ke-13 dan TPP Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:48 WIB

Kemendagri Buka Peluang Solusi PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:08 WIB

Rekomendasi Kripto Hari Ini: VIRTUAL dan ROBO Berpeluang Melonjak, Simak Target Harganya

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:28 WIB

Dolar AS Sentuh Rp18.000, Ini Faktor yang Menekan Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:09 WIB

Bitcoin Turun Tajam Hari Ini? Ini 5 Penyebab Utama yang Membuat Harga BTC Anjlok

Berita Terbaru

Artikel

Buah yang Bagus untuk Otak Anak: Bikin Makin Pintar !

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIB