Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah penambahan tugas OJK dalam mengawasi aset kripto, bursa mineral, dan komoditas strategis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan kelembagaan OJK menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU P2SK.
Langkah ini diperlukan untuk mendukung semakin luasnya sektor yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR telah menyepakati penguatan peran OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan yang mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK dalam mengawasi aset kripto. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan industri aset digital yang terus berkembang dan memiliki pengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“OJK nantinya dapat menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dari sisi organisasi, revisi UU P2SK juga mengusulkan perubahan struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang dibahas adalah penambahan jabatan kepala eksekutif yang akan bertanggung jawab mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
Tak hanya memperluas pengawasan sektor keuangan, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu.
Dana yang masuk dalam cakupan pengawasan tersebut antara lain dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan meliputi mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, prosedur pemberhentian dan penggantian anggota, hingga penguatan peran berbagai komite yang berada di bawah Dewan Komisioner.
Selain itu, revisi UU P2SK memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.
Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara optimal di tengah semakin kompleksnya perkembangan sektor keuangan.
Revisi regulasi tersebut juga akan mempertegas kewenangan Dewan Komisioner dalam mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, mengelola anggaran tahunan, melakukan perubahan rencana kerja, hingga mengelola aset lembaga termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih.
Dengan perluasan mandat tersebut, OJK diproyeksikan memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mengawasi berbagai sektor ekonomi baru yang berkembang pesat di Indonesia.(Pro)









