Revisi UU P2SK 2026 Perluas Wewenang OJK, Aset Kripto hingga Bursa Mineral Bakal Diawasi Ketat

Pemerintah dan DPR membahas perluasan kewenangan OJK dalam revisi UU P2SK, termasuk pengawasan aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, hingga dana publik seperti haji dan Tapera.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah penambahan tugas OJK dalam mengawasi aset kripto, bursa mineral, dan komoditas strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan kelembagaan OJK menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU P2SK.

Langkah ini diperlukan untuk mendukung semakin luasnya sektor yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Menurut Purbaya, pemerintah dan DPR telah menyepakati penguatan peran OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan yang mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK dalam mengawasi aset kripto. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan industri aset digital yang terus berkembang dan memiliki pengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Pesan Menag Soal Kegiatan Akhir Tahun: Jangan Dihabiskan dengan Hura-hura

“OJK nantinya dapat menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dari sisi organisasi, revisi UU P2SK juga mengusulkan perubahan struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang dibahas adalah penambahan jabatan kepala eksekutif yang akan bertanggung jawab mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.

Tak hanya memperluas pengawasan sektor keuangan, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu.

Dana yang masuk dalam cakupan pengawasan tersebut antara lain dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan meliputi mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, prosedur pemberhentian dan penggantian anggota, hingga penguatan peran berbagai komite yang berada di bawah Dewan Komisioner.

Baca Juga :  Pesawat Atr 42-500 Ditemukan Di Puncak Bukit Bulusaraung

Selain itu, revisi UU P2SK memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.

Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara optimal di tengah semakin kompleksnya perkembangan sektor keuangan.

Revisi regulasi tersebut juga akan mempertegas kewenangan Dewan Komisioner dalam mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, mengelola anggaran tahunan, melakukan perubahan rencana kerja, hingga mengelola aset lembaga termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih.

Dengan perluasan mandat tersebut, OJK diproyeksikan memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mengawasi berbagai sektor ekonomi baru yang berkembang pesat di Indonesia.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB