DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.
Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Pastikan Pasar Tertib, Wawako Azhar Hamzah Tinjau Langsung Pasar Tanjung Bajure

Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Sambut Kapolres Kerinci yang Baru

Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah
Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT
CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni
Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026
Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:35 WIB

Artikel

Bumbu Marinasi Terbaik untuk Ayam Goreng Kremes

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:28 WIB