Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPan-RB RI

MenPan-RB RI

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu pada 2026 tidak benar.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga :  Final Piala Afrika 2025/2026 Tercoreng Kontroversi, Senegal Juara Lewat Drama Penalti

Menurutnya, skema tersebut masih menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sistem PPPK paruh waktu juga berfungsi sebagai solusi sementara bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.

Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki sumber resmi terkait kebijakan kepegawaian pemerintah.

Berita Terkait

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah
RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T
CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Berita Terbaru

Internasional

Sah! 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Jadi Milik RI

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:19 WIB