Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu pada 2026 tidak benar.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurutnya, skema tersebut masih menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sistem PPPK paruh waktu juga berfungsi sebagai solusi sementara bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.
Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki sumber resmi terkait kebijakan kepegawaian pemerintah.









