Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPan-RB RI

MenPan-RB RI

Okepost.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu pada 2026 tidak benar.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga :  Cara Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru

Menurutnya, skema tersebut masih menjadi bagian dari upaya penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sistem PPPK paruh waktu juga berfungsi sebagai solusi sementara bagi pegawai non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh.

Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan status pegawai sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Review Fizzo Novel 2026: Hobi Baca Cerita Dibayar Saldo DANA? Ini Cara Kerjanya!

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki sumber resmi terkait kebijakan kepegawaian pemerintah.

Berita Terkait

Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya
Ingin Lolos CPNS 2026? Berikut 5 Langkah Penting yang Harus Dimulai dari Sekarang
IJTI Gelar “Ngaji Jurnalistik”, Bahas Etika dan Nurani di Era AI
BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN
Aktivasi Rekening TPG Lulusan PPG 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026
Ini Syarat Konversi PPPK ke Penuh Waktu dalam Revisi UU ASN Terbaru
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:08 WIB

Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ingin Lolos CPNS 2026? Berikut 5 Langkah Penting yang Harus Dimulai dari Sekarang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:15 WIB

Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:05 WIB

IJTI Gelar “Ngaji Jurnalistik”, Bahas Etika dan Nurani di Era AI

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi Cuti PNS dan PPPK

Nasional

Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Mar 2026 - 17:08 WIB