Benarkah Ribuan PPPK Akan Dirumahkan? Menpan RB Beri Penjelasan Penting

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Isu mengenai ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan dirumahkan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kabar tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan anggaran sebelum mengusulkan formasi PPPK.

Menurutnya, setiap pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan formasi pegawai telah melalui proses perhitungan anggaran, termasuk untuk membayar gaji pegawai yang direkrut melalui skema PPPK.

“Ketika pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka harus sudah menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.(dikutip dari Kompas.id)

Tanggung Jawab Anggaran Ada di Pemda

Dalam mekanisme pengangkatan PPPK, pemerintah pusat memang memberikan persetujuan terhadap formasi yang diajukan oleh daerah. Namun, setelah formasi tersebut disetujui dan pegawai diangkat, tanggung jawab pembayaran gaji berada pada pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Temui DPR dan Kemendagri, Desak Pengangkatan Penuh Waktu serta Gaji dari APBN

Karena itu, Menpan RB menilai daerah semestinya tidak mengalami kendala besar dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang.

Muncul Kekhawatiran di Sejumlah Daerah

Isu mengenai kemungkinan PPPK dirumahkan muncul setelah beberapa daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat sebagian pemerintah daerah mempertimbangkan efisiensi belanja pegawai.

Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa kontrak sebagian PPPK tidak akan diperpanjang apabila anggaran daerah tidak mencukupi.

PPPK Bekerja dengan Sistem Kontrak

Perlu diketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak. Masa kerja PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Aturan Terbaru Minimum Saldo di Bank Mandiri-BRI-BNI Desember 2025

Apabila masa kontrak berakhir, pemerintah daerah dapat memperpanjang kontrak tersebut selama masih membutuhkan tenaga kerja dan memiliki kemampuan anggaran.

Sebaliknya, jika kontrak tidak diperpanjang, maka status kepegawaian PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Minta Perencanaan Lebih Matang

Pemerintah pusat mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan perencanaan kebutuhan pegawai secara matang sebelum mengusulkan formasi baru.

Perhitungan anggaran yang realistis dinilai menjadi kunci agar tidak muncul persoalan dalam pembayaran gaji pegawai di masa mendatang.

Dengan perencanaan yang tepat, pemerintah berharap polemik mengenai nasib PPPK dapat diminimalkan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.**

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Berita Terbaru