Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Bulan Desember 2025, Naik Berapa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kembali muncul rumor bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan naik di tahun 2026.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Mahesa Pranadipa Maykel, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Mahesa menyebut tujuan dari perubahan ini untuk memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terjaga, dan memastikan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perubahan kebijakan yang sedang dibahas menjadi delapan skenario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh.

Apakah Itu Membuat Iuran BPJS Kesehatan Bulan Desember 2025 Naik? Jawabannya Tidak atau Belum. Iuran BPJS Kesehatan pada bulan ini masih sama.

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca Juga :  Manfaat Buah Delima untuk Ibu Hamil, Cegah Anemia dan Kuatkan Janin

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga :  9 Cara Alami Mengatasi Radang Tenggorokan Yang Bisa Diterapkan Di Rumah

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu. iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah besaran iuran kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Desember 2025.(Sher)

Berita Terkait

Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Formasi Selektif dan Sistem Tes Berubah
Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak
Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WIB

Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Senin, 6 April 2026 - 09:46 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Formasi Selektif dan Sistem Tes Berubah

Minggu, 5 April 2026 - 14:04 WIB

Update Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Penerima dan ASN yang Tidak Berhak

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Berita Terbaru

Honda Jazz 2026 facelift hadir dengan desain baru, dimensi lebih besar

Otomotif

Resmi, Honda Jazz 2026 Facelift Hadir Lebih Modern

Senin, 6 Apr 2026 - 11:48 WIB