Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Bulan Desember 2025, Naik Berapa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kembali muncul rumor bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan naik di tahun 2026.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Mahesa Pranadipa Maykel, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Mahesa menyebut tujuan dari perubahan ini untuk memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terjaga, dan memastikan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perubahan kebijakan yang sedang dibahas menjadi delapan skenario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh.

Apakah Itu Membuat Iuran BPJS Kesehatan Bulan Desember 2025 Naik? Jawabannya Tidak atau Belum. Iuran BPJS Kesehatan pada bulan ini masih sama.

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca Juga :  Ini Pesan Kepala BKN Untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga :  Klasemen Liga Inggris Terbaru: Man City Menang, Liverpool Tersungkur

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu. iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah besaran iuran kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Desember 2025.(Sher)

Berita Terkait

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026
dr Zaidul Akbar Ungkap Persiapan Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal Selama Puasa Ramadhan
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
GEJOLAK HARGA EMAS Mulai Mereda! Ini Harga Emas Perhiasan di Pasaran, Rabu (11/2/2026)
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB