Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Bulan Desember 2025, Naik Berapa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kembali muncul rumor bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 akan naik di tahun 2026.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Mahesa Pranadipa Maykel, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Mahesa menyebut tujuan dari perubahan ini untuk memastikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terjaga, dan memastikan perubahan yang seksama dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perubahan kebijakan yang sedang dibahas menjadi delapan skenario tersebut disebabkan oleh rasio klaim yang lebih besar daripada total iuran yang diperoleh.

Apakah Itu Membuat Iuran BPJS Kesehatan Bulan Desember 2025 Naik? Jawabannya Tidak atau Belum. Iuran BPJS Kesehatan pada bulan ini masih sama.

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Lepas Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H di Lapangan Merdeka

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Kabar Baik, DPR dan KemenPANRB Siap Bahas Pengangkatan serta Hak ASN

5. Peserta keluarga tambahan (PPU) yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu. iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah besaran iuran kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Desember 2025.(Sher)

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:30 WIB