Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

Kota Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Aturan ini berlaku untuk seluruh pelajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2.

Baca Juga :  Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Simbur Naik Jambi, 3 ABK dalam Pencarian

Surat edaran itu ditetapkan pada 8 April 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.

Baca Juga :  Wako Alfin Serahkan Santunan untuk 350 Anak Yatim di Masjid Baiturrahman

Sekolah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Di sisi lain, orang tua diharapkan ikut berperan dengan tidak mengizinkan anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan membentuk kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.(Pro)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Dorong Warga Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal hingga 90 Hari
Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure
Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Simbur Naik Jambi, 3 ABK dalam Pencarian
Pemkab Kerinci Buka Seleksi Paskibraka 2026, 138 Pelajar Ikuti Tahapan Awal
DPRD Kota Sungai Penuh Mulai Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
Sekda Alpian Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026
Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas
Wako Alfin Hadiri Paripurna, Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Masukan DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB

Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Larangan Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan Bermotor

Senin, 13 April 2026 - 16:40 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dorong Warga Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal hingga 90 Hari

Sabtu, 11 April 2026 - 18:35 WIB

Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure

Jumat, 10 April 2026 - 14:59 WIB

Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Simbur Naik Jambi, 3 ABK dalam Pencarian

Jumat, 10 April 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Kerinci Buka Seleksi Paskibraka 2026, 138 Pelajar Ikuti Tahapan Awal

Berita Terbaru

Nasional

4 Fakta Harga Tiket Pesawat Naik Tak Boleh di Atas 13 Persen

Senin, 13 Apr 2026 - 09:58 WIB