Okepost.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah tidak merancang kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pernyataan ini muncul untuk menanggapi polemik yang berkembang setelah beredarnya surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memicu beragam tafsir, terutama di kalangan tenaga kesehatan.
Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengatur peralihan status PPPK menjadi CPNS.
Ia juga menyebut BKN telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan kejelasan informasi tersebut.
Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada instruksi, pendataan, maupun tahapan administratif yang mengarah pada perubahan status PPPK menjadi CPNS.
Sistem kepegawaian nasional yang dikelola BKN pun tidak memuat agenda terkait hal tersebut.
Menurutnya, perubahan status dalam sistem aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara instan.
Pemerintah harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga pelaksanaan seleksi secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan perundang-undangan.
Polemik bermula dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 pimpinan rumah sakit.
Judul surat yang menyinggung peralihan status Non-ASN menjadi CPNS memicu spekulasi di kalangan pegawai.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi.
Namun, ia menekankan pentingnya memahami isi surat secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa proses pengangkatan aparatur sipil negara tetap mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku dan tidak membuka jalur peralihan langsung dari PPPK ke CPNS.(Pro)









